Berita Aceh Singkil

Mahasiswa Demo Kejari Aceh Singkil

Sementara itu Kajari Aceh Singkil, Munandar mengatakan, semua perkara yang dituntut pengunjuk rasa sedang dalam proses penangan.

Editor: mufti
SERAMBI/DEDE ROSADI
UNJUK RASA - Mahasiswa melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk menuntut penuntasan penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidanan pencucian uang, Senin (20/5/2024). 

Kajari yang terhormat beserta jajarannya luruskan timbangan hukum sesuai ketentuan yang sudah ada. Supaya tidak ada asumsi publik yang tidak-tidak kepada lembaga ini. SAFRIADI, Koordinator Unjuk Rasa

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil serta BEM STIP Yashafa melakukan unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Senin (20/5/2024). Ada tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dalam aksi demontrasi tersebut.  Pertama, penuntasan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Delima Makmur.

Lalu,  kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR). Ketiga, kasus dugaan mark up kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM). "Kajari yang terhormat beserta jajarannya luruskan timbangan hukum sesuai ketentuan yang sudah ada. Supaya tidak ada asumsi publik yang tidak-tidak kepada lembaga ini," kata Koordinator Unjuk Rasa Safriadi. Demonstran datang dengan berjalan kaki sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan.

Sampai di kantor kejaksaan yang berada di kawasan Ketapang Indah, Singkil Utara, rombongan mahasiswa masuk ke halaman.

Selanjutnya menyampaikan orasi secara bergantian oleh Safriadi, Koordinator Unjuk Rasa dan Jumat perwakilan BEM STIP Yashafa.

Sementara itu Kajari Aceh Singkil, Munandar mengatakan, semua perkara yang dituntut pengunjuk rasa sedang dalam proses penangan. Kasus dugaan korupsi dan TPPU sedang proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).  Sedangkan dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat, dalam tahap penyidikan.

Kemudian meminta keterangan ahli dari Inspektorat Aceh untuk perhitungan kerugian negara. Hal serupa juga terkait dugaan mark up kerja sama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat. "Terima kasih sudah menjaga kejaksaan, semua perkara butuh proses dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti," kata Kajari.(de)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved