Video

VIDEO - Polres Langsa Musnahkan 5,2 Kilogram Sabu

Jumlah BB narkotika sabu seberat 5.226 gram disita dari 4 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 7 orang. 

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, - Polres Langsa bersama Forkopimda, Selasa (21/5/2024) melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu seberat 5.226 gram dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), di Aula Adhi Pradana Polres Langsa. 

Barang bukti (BB) sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa sejak Februari hingga April 2024.

Pemusnahan BB ini dipimpin Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, dan Kepala BNNK Langsa Kompol M Dahlan, Kepala PN Langsa, Dini Damayanti, dan unsur forkopimda lainnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu-sabu yang terbungkus dalam berapa bungkusan besar ini diuji keasliannya menggunakan alat khusus. Selanjutnya barulah serbuk putih narkotika ini dimasukan ke dalam blender untuk dicairkan dengan air, lalu terakhir barulah cairan sabu ini dicampur dengan oil kotor. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pengungkapan peredaran tindak pidana narkotika dan BB sabu yang dimusnahkan oleh Polres Langsa periode Februari - April 2024. 

Jumlah BB narkotika sabu seberat 5.226 gram disita dari 4 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 7 orang. 

Para tersangka diganjar dengan Paal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved