Berita Aceh Tamiang

Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang Terkait Kasus 70 Kg Sabu Hasil Pengembangan Tersangka Bakauhuni

Sofyan dilaporkan sempat menghilang sehingga Bareskrim melakukan analisa dan profilling tentang persembunyiannya.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Viral Medsos
Seorang Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu 70 kilogram, Sabtu (25/5/2024) kemarin. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), diciduk Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu seberat 70 kilogram (kg), Sabtu (25/5/2024) kemarin.

Keterlibatan Sofyan dalam sindikat ini ternyata bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024) dua bulan lalu.

Tiga tersangka masing-masing, IA, RY, dan SR, diringkus personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Petugas menemukan sabu-sabu 70 kilogram dari mobil Toyta Innova yang digunakan para tersangka dari Aceh.

Belakangan terungkap kalau salah satu pelaku merupakan kerabat dari Sofyan.

Sofyan dilaporkan sempat menghilang sehingga Bareskrim melakukan analisa dan profilling tentang persembunyiannya.

Diduga kuat selama pelarian dia berpindah tempat di beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis mengatakan, penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan Mabes Polri.

Pihaknya hanya mendukung proses penangkapan pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.

“Tidak lama ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Medan, selanjutnya ke Mabes Polri,” kata Yanis, Minggu (26/5/2024).

Petugas sendiri diketahui sudah menguntit tersangka saat berada di warung kopi Simpang Kapal, Manyakpayed pada Sabtu (25/5/2024) siang.

Tak lama kemudian, Sofyan pindah ke sebuah toko pakaian.

Di toko inilah, petugas menangkap Sofyan dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved