Pegi Diyakini Sebagai Otak Pelaku Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Dia Ganti Identitas, Ada Buktinya

"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua. Jadi jangan terbawa arus"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polda Jabar
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). 

Pegi Diyakini Sebagai Otak Pelaku Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Dia Ganti Identitas, Ada Buktinya

SERAMBINEWS.COM – Kuasa hukum keluarga Vina menyakini Pegi Sertiawan alias Perong adalah otak pelaku pembunuhan dalam kasus Vina.

Kuasa hukum meyakini karena memiliki bukti yang cukup kuat, dan selama buron 8 tahun Pegi alias Perong telah mengubah identitas aslinya.

Hal itu disebabkan karena didapati bukti berupa identitas kependudukan yang meyakinkan Pegi lah otak pelaku pembunuhan Vina.

Seorang dari tim kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, mengatakan, pihaknya mendapati bukti berupa identitas kependudukan yang sudah sangat jelas berganti.

"Jadi rilis Polda tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti bahwa Pegi yang dihadirkan, alias Perong, alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas," ujar Dewi saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024), dikutip dari Kompas.com

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa)

"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua. Jadi masyarakat jangan terbawa arus," katanya.

Dewi juga mengungkapkan fakta baru dari hasil rilis Polda Jawa Barat bahwa ayah kandung Pegi telah bercerai.

Kepada warga, sang ayah mengaku bahwa Pegi adalah keponakannya, sebaliknya pula dengan Pegi

"Jadi tidak diakui sebagai anak. Itu kan rangkaian cerita bohong yang beberapa tahun ini dirangkai oleh Pegi," kata Dewi.

Menurut Dewi, pernyataan Pegi yang menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini hanya sebatas pembelaan saja.

Ia meminta masyarakat tak terpengaruh.

"Semisal tadi dia bilang 'saya tidak bersalah, rela dihukum mati' itu sah saja sebagai pembelaan dia," ucap Dewi.

"Saya yakin kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini dengan berbagai barang bukti yang ada," imbuh dia.

 

Pegi Terancam Hukuman Mati Meski Mengaku Tak Bunuh Vina

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky pada 2016 lalu di Cirebon, mengaku tidak menghabisi nyawa korban.

Hal tersebut dikatakan Pegi ketika Polda Jawa Barat merilis tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada Minggu (26/5/2024).

“Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi,” kata Pegi dikutip dari Kompas.id, Minggu.

“Saya rela mati demi kebenaran," ungkap pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung tersebut.

Meski Pegi menyangkal dirinya melakukan pembunuhan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast menyampaikan, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky alias Egi.

Pegi disebut menyusun rencana untuk menghabisi kedua korban menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam.

Tak sampai di situ, Pegi juga disebut melakukan pelecehan seksual dengan memerkosa Vina yang pada saat itu berusia 16 tahun.

Perlu diketahui, Vina dihabisi nyawanya di jembatan layang Cirebon, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Para pelaku yang merupakan geng motor juga membunuh Egi, kekasih Vina.

Dalam konferensi pers itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, Pegi adalah otak rudapaksa dan pembunuhan terhadap Vina.

Vina dan Pegi Setiawan - Pegi tersangka kasus Vina Cirebon ternyata tak terlalu dikenal warga desanya, selama delapan tahun jadi buron kerja kuli bangunan hingga ganti nama.
Vina dan Pegi Setiawan - Pegi tersangka kasus Vina Cirebon ternyata tak terlalu dikenal warga desanya, selama delapan tahun jadi buron kerja kuli bangunan hingga ganti nama. (kolase Tribunnews.com)

Pegi juga disebut para saksi memerintahkan mereka untuk menghabisi kekasih korban.

Di sisi lain, para saksi mengaku, Pegi memerintahkan mereka untuk mengejar Vina dan Egi yang melintas menggunakan sepeda motor.

Pada saat itu, Pegi mengaku sedang mempunyai masalah dengan Egi.

Para pelaku kemudian menendang motor Vina dan Egi sampai terjatuh lalu membawa keduanya ke sebuah kebun kosong.

Egi kemudian disiksa menggunakan senjata tajam, kayu, dan batu hingga meninggal dunia.

Sementara Vina yang kondisinya sudah pingsan, dirudapaksa oleh para pelaku sebelum dibunuh.

Menurut keterangan para saksi, Pegi lah yang pertama kali merudapaksa Vina.

“Dari kesaksian tujuh terpidana, Pegi yang meminta mereka untuk mengejar kedua korban. Kami masih menyelidiki motif Pegi bermasalah dengan korban Egi,” kata Surawan.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Dengan ditangkapnya Pegi, Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap semua pelaku yang berjumlah sembilan orang.

Sebelumnya, polisi menyebut masih ada dua pelaku yang buron yaitu Andi dan Dani, namun keduanya disebut sebagai sosok fiktif sehingga dihapus dari daftar pencarian orang.

“Para terpidana ini tak berani berkata sebenarnya karena mereka takut dengan Pegi. Sebenarnya Pegi pelaku terakhir dalam kasus ini,” kata Surawan.

Sebelum Pegi ditangkap, delapan pelaku pembunuh Vina dan Egi sudah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tujuh pelaku pembunuhan Vina dijatuhi pidana seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya sudah bebas dari penjara.

Sugianti selaku kuasa hukum Pegi mengatakan, kliennya akan mengajukan praperadilan karena mereka yakin tersangka tidak bersalah.

Ia menjelaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang benar.

Menurut Sugianti, seharusnya penyelidikan dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun lalu ketika Vina dan Egi dihabisi nyawanya.

“Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada delapan tahun yang lalu,”

“Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal),”

“Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved