Berita Langsa

Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,5 Kg, Pelaku Berencana Bawa ke Jakarta

Sabu yang akan dibawa ke Jakarta ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2024, di wilayah hukum Polda Aceh.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, memperlihatkan BB 10 bungkus sabu dengan berat kotor 10,5 kg. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sabu-sabu 10,5 kilogram (kg) jaringan lintas provinsi.  

Sabu yang akan dibawa ke Jakarta ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2024, di wilayah hukum Polda Aceh.

Satu tersangka diciduk BR (53), beralamat di Dusun Cureh Selatan, Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Selasa (28/5/2024) sore. 

Ikut juga dalam konperensi pers ini, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam Iptu Erizal. 

Menurut AKBP Andy Rahmansyah, tersangka diciduk pada 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh di Pusat Kota Bireuen. 

Sebelumnya, jelas Kapolres, Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat akan ada jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi akan melintas di wilayah hukum Polres Langsa.

Lalu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah lebih kurang satu bulan dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi lanjutan dari masyarakat bahwa jaringan pengedar ini akan membawa sabu via jalur darat," jelasnya.

Sambung Kapolres, waktu itu pelaku akan melakukan perjalanan dari titik keberangkatan awal Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta.

Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal pun memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian orang atau jaringan pengedar sabu yang dilaporkan ini.

Hingga beberapa hari dilakukan penyelidikan sampai ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh, akhirnya tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. 

Pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tersangka BR berhasil ditangkap di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan pusat Kota Bireuen.

Saat itu, petugas mendeteksi 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD sebagai Target Operasi (TO) yang dicari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved