Berita Aceh Barat

Ini Sosok Mustika, Pelaku Pembawa Kabur Etnis Rohingya di Aceh Barat, Sudah 5 Kali Beraksi

Pelaku ternyata adalah Mustika (45), berasal dari Desa Teungoh Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melakukan absen terhadap para pengungsi Rohingya yang masih berada di kamp pengungsian Kompleks Perkantoran Bupati di Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (29/5/2024). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Terungkap sosok pelaku yang selama ini membawa kabur sejumlah etnis Rohingya di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

Pelaku ternyata adalah Mustika (45), berasal dari Desa Teungoh Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku telah berhasil melakukan pelarian sejumlah Rohingya selama ini sebanyak 5 kali.

Tiga kali berhasil dilakukan dan dua kali gagal, di mana yang terakhir pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku menerima upah pengangkutan per orang tersebut sekitar Rp 1 juta, dengan menggunakan mobil Kijang Innova BL 1235 CH warna hitam.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim NG didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Arsil kepada Serambinews.com, Rabu (29/5/2024), mengatakan, pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya dari personel Satpol PP telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Disebutkan, pelaku juga telah diserahkan kepada Polres Aceh Barat untuk ditindaklanjuti dalam kasus pelarian Rohingya tersebut.

Namun karena dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana, pelaku diserahkan kembali ke pihak Satpol PP.

Karena menurutnya setelah diperiksa oleh polisi tidak memenuhi unsur karena pelaku seorang travel yang selama ini bekerja sebagai pengangkut penumpang Aceh-Medan.

“Ketika polisi telah menyerahkan kembali, tentu kita harus kembalikan kepada keluarga yang bersangkutan karena kita bukan yang berwenang dalam proses hukum,” kata Arsil.

Pelaku penjemput etnis Rohingya di Kompleks Perkantoran Bupati Kabupaten Aceh Barat direncanakan akan dikembalikan kepada pihak keluarganya karena diduga tidak memenuhi unsur dari pihak kepolisian.

Sehingga tidak dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan yang ditangkap saat berupaya melarikan 12 orang Rohingya oleh anggota Satpol PP.

Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya dari personel Satpol PP di Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 04.50 WIB, di Jalan Gajah Mada Meulaboh, tepatnya di depan Kantor Bupati Aceh Barat.

“Dari keterangan yang kita peroleh dari pelaku, sudah 5 kali melakukan pelarian etnis Rohingya, 3 kali berhasil, 2 kali gagal,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved