Berita Viral
Dugaan Adanya Pelanggaran HAM di Kasus Vina, Komnas HAM Temui Kapolda Jabar: Ada Dua Aduan
Anis Hidayah mengatakan, pertemuan dengan Kapolda Jawa Barat nantinya untuk mendalami sejumlah fakta yang ditemukan Komnas HAM.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Dugaan Adanya Pelanggaran HAM di Kasus Vina, Komnas HAM Temui Kapolda Jabar: Ada Dua Aduan
SERAMBINEWS.COM – Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon, kini menjadi perhatian publik.
Sejumlah lembaga turun tangan memantau perkembangan kasus Vina yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Kasus ini mencuat kembali setelah penayangan film kasus Vina dan penangkapan Pegi alias Peroang sebagai DPO yang buron selama 8 tahun.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memantau perkembangan kasus tersebut.
Sejauh ini, Komnas HAM telah menerima dua aduan terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus Vina.
Karena itu, Komnas HAM akan menemui Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus pada hari ini, Kamis (30/5/2024).
Kedatangan mereka untuk mendalami aduan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Vina Cirebon.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pertemuan dengan Kapolda Jawa Barat nantinya untuk mendalami sejumlah fakta yang ditemukan Komnas HAM.
"Ya kami melakukan pemantauan dan masih mendalami fakta-fakta besok pagi akan ketemu dengan Kapolda Jabar. Ketemu di Polda Jabar," kata Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Sejauh ini, pihaknya menerima dua aduan yang terkait dengan kasus Vina.
Satu di antaranya mengenai dugaan penyiksaan yang dialami korban Vina.
"Ada dua aduan, satu dugaan penyiksaannya yang kedua terkait dengan pemulihan keluarga korban," ungkapnya.
Di sisi lain, Anis menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Karenanya, pihaknya masih belum bisa berbicara lebih lanjut mengenai pemeriksaan mereka.
"Masih dalam pendalaman Komnas HAM, jadi belum bisa kami sampaikan nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah kami selesai melakukan pendalaman fakta-fakta," pungkasnya.
Mengapa Polda Jabar Baru Tangkap Pegi usai Buron 8 Tahun?
Setelah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun, otak pelaku dalam kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap.
Pegi ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024) di Bandung saat bekerja sebagai kuli bangunan.
Penangkapan Pegi alias Perong ini terbilang cepat setelah penayangan film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ yang dirilis pada 8 Mei 2024.
Film tersebut menceritakan kisah nyata dari kasus Vina dan Eki, pasangan kekasih yang dihabisi oleh sekelompok geng motor pada 2016 di Cirebon.
Lantas, mengapa baru sekarang Polda Jabar menangkap Pegi tak lama penayangan film tersebut?
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi dikarenakan kasus Vina sudah viral.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
“Kemarin mengapa ditangkap, kami harus akui memang karena sudah viral,” ucap Yusuf, dikutip dari Kompas TV.
Oleh karena itu, kata Yusuf, kepolisian mengerahkan seluruh energinya untul bisa menangkap pelaku dalam kasus Vina yang terjadi 8 tahun lalu.

“Jadi semua energi dikerahkan, oh sudah viral, sudah menjadi perhatian publik, Polri harus responsif. Menjadi masalah kalau Polri tidak responsif, itu menjadi masalah,” ujar Yusuf.
“Karena ini viral ya seluruh energi perhatian menjadi dikerahkan, secepat mungkin,”
“Akhirnya dengan cepat dan bergerak cepat dikerahkan semua personil yang ada ya mendapatkan petunjuk baru, diyakini bahwa Pegi yang selama ini dicari, ini orangnya,” sambungnya.
Yusuf lebih lanjut pun memastikan jika penangkapan Pegi didasarkan dari petunjuk-petunjuk yang telah diyakini oleh penyidik Polda Jabar.
“Tim Penyidik Polda Jabar yang saat ini telah menangkap (Pegi) itu telah memiliki petunjuk-petunjuk bahwa Pegi yang selama ini dicari (karena membunuh Vina-Eki) ya Pegi yang ditangkap itu,” ucap Yusuf Warsyim.
Atas dasar itu, Yusuf pun menilai pernyataan soal Pegi berada di Bandung saat peristiwa kasus Vina sebagai sebuah alibi.
“Ya soal di Bandung itu bisa dipahami itu alibi, ya itu siapapun yang ketika dituduhkan pasti punya alibi,” ucap Yusuf.
Oleh karena itu, Kompolnas mendorong Polda Jawa Barat untuk mematahkan alibi Pegi yang berada di Bandung dengan bukti-bukti kuat.
“Kami tentu mendorong penyidik yang saat ini untuk bisa mematahkan alibi-alibi dengan kesaksian-kesaksian yang lebih kuat,” kaya Yusuf.
Dalam kasus Vina, Polda Jabar menangkap seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan alias Perong setelah 8 tahun.
Bukan hanya menangkap Pegi alias Perong, Polda Jawa Barat juga mengoreksi jumlah tersangka yang menjadi DPO dalam kasus ini menjadi 1 orang dan 2 lainnya disebut fiktif.
Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap pun sempat membantah telah menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Ia merasa difitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar Terkait Penghapusan 2 DPO
Pegi Setiawan alias Porang berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Pegi ditangkap setelah buron 8 tahun atas dugaan keterlibatan sebagai otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki.
Namun banyak warganet meragukan identitas pria disebut bernama Pegi yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.
Penangkapan Pegi pun dirasa janggal karena hanya butuh waktu beberapa hari setelah film terkait kasus pembunuhan Vina tayang.
Padahal, kasus ini terjadi delapan tahun lalu dan belum ada perkembangan sampai tahun ini.
Tak hanya itu, setelah penangkapan Pegi, nama dua DPO yakni Andi dan Dani mendadak dihilangkan oleh Polda Jabar.
Tindakan Polda Jawa Barat yang menghapus nama Andi dan Dani dalam DPO juga memicu perdebatan.
Polisi mengeklaim, Andi dan Dani hanya nama fiktif meski keduanya tercantum sebagai DPO dalam putusan pengadilan tahun 2016.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim pun angkat bicara keriuhan pengungkapan kasus Vina tersebut.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Polda Jabar terkait penanganan kasus ini.
"Kompolnas menyampaikan permintaan klarifikasi. Kita kan harus mendapatkan klarifikasi secara komprehensif terkait dengan penanganan kasus itu,”
“Sehingga kita nilai apabila ada hal-hal yang perlu diberikan masukan dan penguatan tentu akan kami berikan," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, Kompolnas menilai pihak penyidik melakukan beberapa kekurangan dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Kekurangan itu menjadi kelemahan bagi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Pasalnya, penyidik selama ini menetapkan tiga DPO pelaku pembunuhan, yakni Pegi, Andi, dan Dani, tetapi tiba-tiba berubah menjadi ada satu DPO.
"Kita tentu bertanya-tanya, apakah ini keputusan final atau sementara,”
“Mudah-mudahan, kita berharap ini sementara karena bagaimanapun apa yang akan dilakukan penyidik yang itu tentu kita hormati kewenangannya," lanjutnya.
Terlepas dari itu, dia memastikan bahwa Kompolnas akan terus memantau dan mengawasi kinerja polisi dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BEJAT! Bripda S Mau Perkosa Kurir Paket, Tarik Paksa Korban Masuk ke Rumah, Pelaku Iming-iming Uang |
![]() |
---|
Viral! Murid SD di Semarang Trabas Sungai Demi ke Sekolah Gegara Jalan Ditutup Tetangga |
![]() |
---|
Reaksi Haru DJ Panda Saat Erika Carlina Melahirkan: Selamat Datang ke Dunia, Andrew Raxy Neil |
![]() |
---|
Setelah 6 Tahun Beroperasi, Lu’miere Milik Ashanty Resmi Ditutup, Apakah Karena Bangkrut? |
![]() |
---|
Mahasiswa Ambil Alih Jabatan Rektor Udinus Semarang Selama Sehari, Berawal dari Tulisan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.