Berita Viral

Presiden Beri Atensi untuk Kasus Vina, Jokowi Peringatkan Polisi agar Transparan dan Terbuka:Dikawal

Presiden Jokowi meminta pengungkapan kasus Vina dilakukan secara transparan dan terbuka. Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Presiden Beri Atensi untuk Kasus Vina, Jokowi Peringatkan Polisi agar Transparan dan Terbuka: Dikawal 

Presiden Beri Atensi untuk Kasus Vina, Jokowi Peringatkan Polisi agar Transparan dan Terbuka: Dikawal

SERAMBINEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan antensi terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Kasus Vina dan Eki terjadi pada 2016 lalu, dan satu DPO merupakan Pegi Setiawan alias Peroang berhasil ditangkap Polda Jabar usai buron 8 tahun.

Kasus tersebut ini tengah menjadi sorotan publik dan dinilai ada kejanggalan di dalamnya.

"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," kata Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Presiden meminta pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka.

Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.

"Transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. kalau ada, Ya," kata Jokowi, dikutip dari Tribunnews.com.

Vina dan Pegi Setiawan - Pegi tersangka kasus Vina Cirebon ternyata tak terlalu dikenal warga desanya, selama delapan tahun jadi buron kerja kuli bangunan hingga ganti nama.
Vina dan Pegi Setiawan - Pegi tersangka kasus Vina Cirebon ternyata tak terlalu dikenal warga desanya, selama delapan tahun jadi buron kerja kuli bangunan hingga ganti nama. (kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Mengkopolhukam Hadi Tjahjanto turun tangan untuk mengawasi kasus ini.

Hotman meminta agar pimpinan negara itu memberikan perhatian layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang dibunuh pimpinannya saat itu, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan,”

“agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Terlebih, saat ini Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina, yakni Andi dan Dani.

"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan,”

“Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," jelasnya.

Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO.

Hotman beberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.

"7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara merudapaksanya,”

“7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," ujar dia.

3 DPO dalam kasus Vina.
3 DPO dalam kasus Vina. (IST)

Hotman mengatakan, BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu.

"Pelaku mencabut semua BAP-nya," jelasnya.

Dalam hal ini, Hotman juga menerangkan dalam surat dakwaan dibeberkan ada 8 pelaku dengan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO).

Begitu pun dengan surat tuntutan jaksa. Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim ada 8 pelaku 3 DPO.

"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," tuturnya.

 

Kompolnas Benarkan Ada Obstruction of Justice di Kasus Vina

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan adanya Obstruction of Justic dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 silam.

Obstruction of Justice merupakan suatu tindakan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Kompolnas menyakini ada saksi yang dengan sengaja melakukan itu di area Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Vina.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

“Terkait dengan dugaan obstruction of justice itu kami lihat ada, karena itu sudah ada di dalam fakta persidangan, dalam pembuktian,” ucap Yusuf, dikutip dari Kompas TV.

“Kami tidak bisa menyebutkan pihaknya karena ini juga terkait dengan penyidikan Pegi pada saat ini, tapi kami minta diusut,” imbuhnya.

Yusuf mengatakan, obstruction of justice dalam kasus Vina dilakukan dengan cara menutupi peristiwa sesungguhnya.

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa)

“Ada rekayasa keterangan saksi yang itu menutupi proses peristiwa yang terjadi di TKP dan area TKP itu ditutupi dengan rekayasa saksi itu. Nah, itu kami dorong untuk diusut,” kata Yusuf.

Untuk itu, kata Yusuf, Kompolnas mengingatkan kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan dalam sebuah perkara untuk berkata jujur saat penyidikan.

“Kami juga mengingatkan tentu dalam penyidikan ini siapa pun pihak-pihak apabila mengalami, melihat, mendengar itu tidak memiliki rekayasa apa pun,”

“termasuk di dalam keterangan memberikan alibi karena itu berpotensi obstruction of justice. Nah, ini kami dorong untuk diusut,” jelas Yusuf.

“Tapi kami tidak bisa mendetailkan karena terkait dengan materi penyidikan yang sedang berlangsung pada Pegi saat ini,” sambungnya.

Lantas Yusuf dikonfirmasi bagaimana dengan pendapat pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yang menyebut biasanya pelaku obstruction of justice adalah pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.

Yusuf mengatakan, pelaku obstruction of justice yang dipahami tidak hanya pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.

Menurutnya, orang yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut bisa juga disebut sebagai pelaku obstruction of justice.

“Yang punya kewenangan itu kan tidak selalu terkait dengan aparat. Siapa pun yang berwenang terhadap siapa pun yang berkepentingan terhadap perkara itu,

dia memiliki kewenangan untuk memperlancar atau tidak memperlancar, termasuk untuk menutup-nutupi fakta dan kejadian sebenarnya,” ujar Yusuf.

Disisi lain, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mempertanyakan soal kemungkinan seorang kuli bangunan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina.

Hal tersebut disampaikan Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

“Ini suatu yang menarik sekali, menariknya begini, pertama bahwa kalau ada dugaan DPO pasti berkaitan dengan obstruction of justice,”

“kalau terkait dengan obstructon of justice biasanya ‘orang punya kemampuan’ karena obstructon of justice itu adalah menyembunyikan, pending judicial proceeding, menyembunyikan, menghilangkan, menutupi, menghalangi dsb,” ucap Hibnu.

“Sekarang pertanyaannya, kalau Pegi tukang batu misalkan gitu, sebagai rakyat biasa, mungkinkan ada yang melindungi, itu pertanyaan seperti itu,” ujarnya.

Sebab, kata Hibnu, biasanya obstructon of justice dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai latar belakang kemampuan ekonomi hingga memiliki otoritas dan kekuatan finansial.

“Makanya dalam konteks obstructon of justice itu orang yang berkepentingan, siapa berkepentingan?”

“Terhadap subjek atau objek keluarga besar, bagaimana terhadap subjek dan objek, berarti punya kekuatan, itu yang sekarang kami teliti, sering terjadi seperti itu,” jelas Hibnu.

“Bukan subjek yang tidak punya kemampuan, ini yang menarik bagi kami.”

“Sebagai orang perguruan tinggi, ini rakyat biasa, kuli, upahnya bulanan, apakah mungkin?,” ujar Hibnu.

Dalam kasus Vina, Polda Jabar menangkap seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan alias Perong setelah 8 tahun buron.

Bukan hanya menangkap Pegi alias Perong, Polda Jabar juga mengoreksi jumlah tersangka yang menjadi DPO dalam kasus ini menjadi 1 orang dan 2 lainnya disebut fiktif.

Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap pun sempat membantah telah menjadi pelaku kasus Vina.

Ia merasa difitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 8 tahun lalu.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved