Pegi Tersangka Pembunuh Vina akan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Kami Punya Bukti Kejutan
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti. Kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” jelas Insank.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan berkaitan dengan penetapan status tersangka Pegi.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” kata Insank di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Insank bilang, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang kuat bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti. Kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” jelas Insank.
Sayangnya, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait bukti-bukti yang akan dihadirkan di dalam sidang praperadilan.
Namun, yang jelas, pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan Vina di Cirebon saat peristiwa pembunuhan terjadi.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” tegas Insank, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Nilai Pembuktian Keterlibatan Pegi di Kasus Vina Sangat Sulit, Ragukan Saksi Aep
Kuasa Hukum Sebut Pegi akan Dipindah ke Nusakambangan
Nicko Kili Kili, salah satu kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, mengatakan bahwa kliennya menangis tiap malam di tahanan.
Hal itu dikarenakan adanya kabar yang beredar bahwa Pegi akan dipindah ke penjara yang berada di Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Informasi terakhir yang saya dapat, dia tiap malam menangis karena isu bahwa dia mau dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Nicko di Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Nicko bilang, isu pemindahan Pegi ke Nusakambangan itu didapat dari keluarga Pegi.
Pihak kuasa hukum belum bisa memastikan apakah kabar tersebut benar.
“Jadi isu itu saya dengar langsung dari keluarga Pegi,” ucap Nicko.
Namun, jika isu tersebut benar, maka akan sangat ironis. Sebab, pihaknya menilai bahwa Pegi tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
“Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan kasihan sekali dia. Dia tidak bersalah, hanya anak seorang kuli bangunan, tapi dibuat seperti ini kan sangat ironis,” ungkap dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ahli Hukum Nilai Keterangan Saksi Kunci Pembunuhan Vina Lemah
Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai keterangan saksi kunci bernama Aep yang mengaku melihat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, sangat lemah.
Jamin menyoroti pernyataan Aep yang mengaku melihat pembunuhan Vina dan Eky, tapi tidak mengetahui detailnya seperti apa.
Menurut dia, jika memang benar mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut, seharusnya Aep sebagai saksi kunci, bisa mengetahui persis siapa saja orang yang terlibat dan apa saja yang dilakukan dalam pembunuhan Vina dan Eky.
“Ini keterangannya harus tepat, jangan cuma mengatakan bahwasanya saya melihat tapi saya tidak tahu selanjutnya apa yang dia lakukan,” kata Jamin dalam Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV pada Jumat (31/5/2024).
Dia menilai pembuktian terhadap keterangan Aep sangat lemah. Bagi jaksa penuntut umum, akan sangat sulit untuk meyakinkan hakim bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku utamanya.
Apalagi, lanjut Jamin, jika yang terjadi justru sebaliknya yaitu ternyata Aep tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
“Nah, ini justru yang bisa membuktikan kalau tidak ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam tindak pidana (pembunuhan Vina dan Eky),” ujarnya.
Menurut Jamin, hal ini perlu menjadi perhatian penyidik kepolisian untuk bisa membuktikan kebenaran faktanya.
Ia pun menilai untuk melibatkan Pegi dalam kasus ini pun cukup sulit karena waktu kejadiannya sudah berlangsung cukup lama yaitu hampir 8 tahun yang lalu.
Jamin mengatakan sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka, pihak kepolisian seharusnya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Alat bukti itu bisa berdasarkan keterangan para terpidana yang telah divonis sebelumnya dalam putusan pengadilan.
“Apakah dia (terpidana) mengatakan mereka melihat Pegi (melakukan pembunuhan) atau tidak ada sama sekali,” ujarnya.
“Kalau tidak ada sama sekali, dan cuma keterangan Aep saja jadi sangat lemah. Apalagi dibantah dengan keterangan dua saksi yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum (Pegi).”
Baca juga: 42 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan, Kejati Jabar Siapkan Enam Jaksa untuk Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Aep, mengaku melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Aep mengaku melihat kejadian itu karena dirinya pernah merantau ke Cirebon sejak 2011. Namun, setelah ada insiden pembunuhan itu, ia kembali ke Cikarang pada 2016 silam.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi hampir 8 tahun silam, Aep mengeklaim melihat langsung peristiwa tersebut.
Saat itu, Aep mengatakan sedang nongkrong di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Tak lama kemudian, ia mengaku melihat sekawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eky yang menumpang sepeda motor.
"Terus dikejar-kejar, bicara melempar saya kurang tahu ya (jumlah orang yang terlibat pelemparan). Berhubung saya takut di situ, akhirnya saya pulang saja," ujar Aep.
Dia mengaku mengenal wajah delapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Namun, tidak mengetahui nama-nama mereka.
Selain itu, kata Aep, sekelompok remaja pembunuh Vina itu juga sering nongkrong di seberang cuci steam kendaraan tempatnya bekerja.
“Enggak pernah (interaksi). Ini saya tahu saja anak-anak sering nongkrong di sana depan bengkel saya," kata Aep.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.
Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang tayang pada 8 Mei 2024.
Kemudian, pada Selasa (21/5/2024) lalu, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki. Pegi kini ditahan di Rutan Polda Jabar.
Terbaru, polisi telah menjadwalkan untuk melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Vina dan Eki pada pekan depan.
Baca juga: Zaskia Adya Mecca Ungkap Kondisi Bhai Kaba Bramantyo Harus Masuk ICU Karena Serangan Asma
Baca juga: 4 Orang Tewas dalam Kebakaran 2 Ruko di Bengkalis Riau, Korban Temasuk Seorang Bayi
Baca juga: Pj Bupati Pijay Pimpin Upacara Hari Pancasila, Ajak Bangun Bangsa Sesuai Kemampuan
| Bripda Waldi Cekik Dosen Erni di Jambi Pakai Gagang Sapu, Korban Tewas Kehabisan Nafas |
|
|---|
| Wanita di Sleman Ternyata Dibunuh Kekasihnya Lukas Budi Widodo, Korban Digorok Usai Tolak Balikan |
|
|---|
| Istri di Bengkulu Histeris Lihat Suami Bunuh Anak Tiri dalam Rumah, Pelaku Kabur Usai Habisi Korban |
|
|---|
| Pembunuh Perempuan di Gamping Sleman Ditangkap, Pelaku Minum Obat Nyamuk Cair |
|
|---|
| VIDEO - Fitnah Tukang Sate Berujung Maut, Arjuna Dituduh Curi Kotak Infak di Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-PS-alias-Perong-pembunuh-Vina-di-Cirebon-dalam-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.