Nasib Mama Muda Cabuli Anak Lelaki di Tangerang, Kini Jadi Tersangka
Seorang wanita sekaligus ibu muda berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan, Banten.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita sekaligus ibu muda berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan, Banten.
Peristiwa itu terjadi di Larangan, Kota Tangerang meski faktanya terjadi di Tangerang Selatan.
Polda Metro Jaya sudah mengamankan R (22), mama muda yang melakukan pencabulan ke anaknya hingga videonya viral di media sosial.
Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Senin (3/6/2024).
Adapun R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, kata Ade, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif setelah tersangka diamankan.
"Diketahui (aksi pencabulan) terjadi pada tanggal 1 Juni 2024 di Jakarta Selatan," ungkapnya.
Baca juga: Ibu yang Viral Cabuli Anak Laki-laki Dikabarkan Ditangkap, Pelaku Setubuhi Korban hingga Terkencing
Dijanjikan Rp 15 Juta
Ade Ary menuturkan peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
R, kata Ade Ary, mau sampai membuat video tersebut ketika dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu.
Pada saat itu, R ditawari pekerjaan oleh orang tersebut.
"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade Ary.
Namun, Ade Ary mengungkapkan R justru diminta oleh akun bernama Icha Shakila itu untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.
Akibat kebutuhan ekonomi, R pun disebut mau memenuhi keinginan orang tersebut.
| Nasib Brigadir HA, Anggota Polsek Cinangka Dua Kali Setubuhi Mahasiswi, Diproses Propam dan Dipatsus |
|
|---|
| Panji Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya, Ngaku Mabuk Berat saat Beraksi |
|
|---|
| Pemkab Aceh Singkil belum Jatuhkan Sanksi Buntut Viralnya Perceraian PPPK Satpol PP |
|
|---|
| VIDEO 'Ibu Koyo' Bahagia Dapat Tawaran Umroh: Alhamdulillah Ada Tangan Malaikat |
|
|---|
| Skrining sebelum Nikah Tak Bertentangan dengan Agama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.