Kemenperin Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Aceh Selatan, Ini Alasannya

Putu mengatakan, Kemenperin merupakan pembina industri semen nasional dan pihak yang mengetahui kondisi industri semen saat ini.

Editor: Faisal Zamzami
dok. Kobexindo Cement
Kemenperin menentang langkah Pemkab Aceh Selatan membangun pabrik semen baru bekerja sama dengan investor asal China, PT Kobexindo Cement. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian RI menentang langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan membangun pabrik semen baru di wilayahnya, kerja sama dengan investor asal China, PT Kobexindo Cement.

Kedua pihak telah meneken nota kesepahaman (MoU) pembangunan pabrik semen tersebut.

PT Kobexindo Cement sebagai mitra investor sip menginvestasikan Rp 10 triliun untuk membangun pabrik semen baru tersebut dengan kapasitas produksi 6 juta ton per tahun.

Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kementerian Perindustrian Putu Nadi Astuti, sebelum membuat kesepakatan investasi, Pemkab Aceh Selatan dan Kobexindo Cement seharusnya berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Perindustrian.

Putu mengatakan, Kemenperin merupakan pembina industri semen nasional dan pihak yang mengetahui kondisi industri semen saat ini.

"Pembangunan industri semen di Aceh bertentangan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen (kecuali provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara)," ujarnya.


"Jika pembangunan industri semen baru terjadi di Aceh tentu akan berdampak pada produsen semen existing khususnya wilayah Sumatera seperti menurunnya utilisasi produksi," kata Putu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sebagai informasi, industri semen dalam negeri saat ini tengah mengalami over capacity, sehingga diberlakukan kebijakan moratorium investasi industri semen.

Putu menilai, meskipun kesepakatan investasi semen di Aceh Selatan tersebut masih berwujud MoU, kerja sama tersebut tidak bisa diteruskan karena izin yang dikantongi perusahaan tidak lengkap.

"Walaupun bersifat MOU, PT Kobexindo Cement tidak dapat memproses lebih lanjut perizinan berusaha lebih lanjut, termasuk Izin lingkungan, karena sistem OSS (Online Single Submission) terkunci dikarenakan kebijakan moratorium investasi industri semen," kata dia.

Baca juga: Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Soal Dugaan Penggelapan, Polisi Sebut Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Baca juga: Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Baca juga: Rekap Hasil Indonesia Open 2024: 6 Wakil Tuan Rumah Lolos 16 Besar, Anthony Ginting Tumbang

Tribunnews.com dengan judul Kemenperin Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Aceh Selatan: Bisa Turunkan Utilisasi Produksi,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved