Rabu, 6 Mei 2026

Berita Pidie Jaya

112 Warga Pidie Jaya Tertipu Pria Imingi Rumah Bantuan dari Perkim Aceh, Pelaku Dilimpahkan ke Jaksa

Pria berinisial AC (43), warga salah satu gampong di Kecamatan Ulim, Pidie Jaya ini mengimingi para korban mendapat rumah bantuan untuk duafa dari Din

Tayang:
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Pijay   
Tersangka penipuan mencatut Dinas Perkim Aceh berinisial AC diperiksa jaksa Kejari Pidie Jaya seusai menerima pelimpahan tersangka ini beserta berkas perkaranya dari Reskrim Polres setempat, Kamis (6/6/2024) sore. 

Pria berinisial AC (43), warga salah satu gampong di Kecamatan Ulim, Pidie Jaya ini mengimingi para korban mendapat rumah bantuan untuk duafa dari Dinas Perkim Aceh

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sebanyak 112 warga dari tiga kecamatan di Pidie Jaya (Pijay) tertipu pria yang mengaku dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Perkim Aceh

Pria berinisial AC (43), warga salah satu gampong di Kecamatan Ulim, Pidie Jaya ini mengimingi para korban mendapat rumah bantuan untuk duafa dari Dinas Perkim Aceh

Ini bukan kasus baru, melainkan sudah beberapa bulan sebelumnya ditangani pihak Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya.

Informasi terbaru, pihak Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya melimpahkan berkas dan tersangka perkara ini ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie Jaya, Kamis (6/6/2024) sore. 

Pelimpahan berjas dan tersangka perkara ini disampaikan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Irfan, kepada Serambinews.com seusai pelimpahan ini kemarin.

"Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak sebelum bulan puasa 1445 Hijriah lalu atau persisnya pada 31 Maret sampai 28 April 2024. 

Sebanyak 112 warga yang korban penipuan tersangka berasal dari sejumlah gampong dalam tiga kecamatan di Pidie Jaya, yaitu dari Kecamatan Triengadeng, Panteraja dan Bandar Baru," kata Kasat Reskrim. 

Baca juga: Tangan-tangan Terampil TNI Lahirkan Karya Terindah di Pelosok Aceh Barat

Lebih lanjut, Kasat Reskrim, merincikan 44 korban dari sepuluh gampong di Kecamatan Tringgadeng, 24 korban dari enam gampong di Kecamatan Panteraja, dan 44 korban dari sebelas gampong di Kecamatan Bandar Baru. 

Iptu Irfan mengatakan tersangka yang mengaku-ngaku sebagai Pegawai Dinas Perkim Aceh mendatangi para korban dan menawarkan rumah bantuan layak huni kepada korban yang tergolong miskin tersebut. 

Tetapi syaratnya para korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk administrasi.

Akhirnya kasus ini terungkap karena rumah bantuan yang dijanjikan tersangka kepada para korban ternyata tak ada. 

Atas kasus ini, Kasat Reskrim kembali mengingatkan warga agar tak mudah terbujuk rayuan orang yang belum mereka kenal yang menjanjikan rumah bantuan atau berbagai bantuan lainnya. 

"Sebelum menerima tawaran bantuan, cek terlebih dahulu keaslian indentitas orang yang menawarkan dan berkoordinasi dengan pihak resmi, baik dari Pemerintahan Gampong, Kecamatan maupun Kabupaten," imbaunya. (*)

Baca juga: Juli, Semua Venue PON Harus Tuntas


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved