Berita Aceh Utara
KIP Aceh Utara Segera Tetapkan Perolehan Kursi Calon Anggota DPRK 2024-2029 Pascaputusan PHPU
“Kami masih di Jakarta akan bermusyawarah dulu untuk menentukan rapat penentuan perolehan kursi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Kami masih di Jakarta akan bermusyawarah dulu untuk menentukan rapat penentuan perolehan kursi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara segera akan mengadakan rapat pleno untuk penetapan perolehan kursi bagi calon Anggota DPRK Aceh Utara Periode 2024-2029 yang memperoleh suara terbanyak.
Hal itu karena permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 lima calon anggota DPRK Aceh Utara, sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu dibacakan hakim MK dalam dua sidang yang beragenda pembacaan putusan di waktu berbeda.
Pertama, MK menganulir enam permohonan caleg DPRA dan DPRK dari Aceh Utara dalam putusan dismissal pada 21 Mei 2024.
Kedua, pada sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota termasuk caleg dari Aceh Utara yang digelar pada, Jumat (7/6/2024) di Jakarta.
“Permohonan perkara nomor 144, lanjut proses pembuktian, tapi dapat diterima yang dibacakan keputusannya pada 7 Juni 2024,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com Sabtu (8/6/2024).
Sebelumnya pada 21 Mei 2024, MK juga menolak permohonan yang diajukan empat calon anggota DPRK Aceh Utara.
Karena itu, dalam waktu dekat KIP Aceh Utara akan mengadakan rapat pleno untuk penetapan perolehan kursi bagi 45 calon anggota DPRK Aceh Utara.
“Kami masih di Jakarta akan bermusyawarah dulu untuk menentukan rapat penentuan perolehan kursi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara.
Baca juga: Buntut 2 Caleg Ajukan PHPU ke MK, KIP Aceh Utara Tunda Penetapan Perolehan Kursi DPRKPemilu 2024
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara Syahrizal SH kepada Serambinews.com menyebutkan sudah mengetahui isi putusan permohonan PHPU dari MK terhadap perkara yang diajukan para calon anggota DPRK Aceh Utara dan sudah menerima isi putusan dismissal.
Selain itu pada 7 Juni 2024 juga mengikuti proses dengan agenda pembacaan putusan melalui Youtube.
Sehingga KIP Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya kata Syahrizal, sudah dapat melaksanakan penetapan perolehan kursi bagi calon Anggota DPRK Aceh Utara periode 2024-2029, karena tidak permohonan caleg dari Aceh Utara yang dapat diterima.
“Untuk sekarang kami menunggu kapan digelar penetapan peroleh kursi dari KIP,” pungkas Syahrizal.(*)
Baca juga: PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029
MPU Dukung Polres Aceh Utara Tindak Kelompok Penyebar Aliran Sesat |
![]() |
---|
Aduh! Kerugian Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Capai Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Imbau Masyarakat untuk Selalu Waspadai Karhutla |
![]() |
---|
Kembangkan 'Lestari', SMA Negeri 1 Matangkuli Aceh Utara Terapkan Pembelajaran Mendalam |
![]() |
---|
Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.