Video

VIDEO - Libur Hari Raya Idul Adha untuk ASN Aceh Timur Hanya Satu Hari

Dedy menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Timur harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: m anshar

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M hanya satu hari. Libur Idul Adha ini termasuk dalam cuti bersama tahun 2024.

Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Aceh Timur, Dedy Prayitno, menjelaskan bahwa libur Idul Adha mengikuti peraturan bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 060/8189.

Pihaknya masih mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pada Desember lalu, dimana cuti Idul Adha hanya satu hari, yaitu pada tanggal 18 Juni 2024.

Dedy menjelaskan bahwa surat edaran Pj Gubernur yang baru terbit hanya berlaku untuk Satuan Perangkat Kerja (SPK) di tingkat provinsi.

Namun jika Pj Bupati Aceh Timur mengeluarkan surat edaran baru terkait libur Idul Adha, maka akan diikuti sesuai dengan surat edaran yang terbaru tersebut.

Dedy menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Timur harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ada ASN yang libur lebih dari satu hari, maka akan dikenakan sanksi disiplin.

Untuk tahun 2024, jumlah hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Aceh Timur adalah sebanyak 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, dengan total 23 hari libur. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved