Info Subulussalam

Atasi Berbagai Persoalan Akibat Defisit, Begini Kebijakan Keuangan Pemko Subulussalam 

Penataan ini menurut Azhari sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2024.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Pj Walkot soal keuangan
Pj Wali Kota Subulussalam, Azhari, SAg, MSi 

Penataan ini menurut Azhari sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2024.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM,BSUBULUSSALAM - Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam Azhari, SAg, MSi, telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam untuk membuat konsep penatausahaan keuangan yang baik dan tepat dalam mengatasi permasalahan keuangan daerah yang belum stabil.

Azhari menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com dalam keterangan persnya, Jumat (14/6/2024).

Penataan ini menurut Azhari sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2024.

Menurutnya, persoalan keuangan daerah Kota Subulussalam tersebut terjadi karena tingginya pembiayaan belanja daerah tahun ini dibanding tahun sebelumnya.

Oleh karena itu menimbulkan defisit keuangan yang membebani APBK Subulussalam tahun anggaran 2024.

Konsep pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah yang disusun oleh TAPK sebagaimana diharapkan Pj Wali Kota Subulussalam tersebut benar-benar menjadi dasar bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku satuan kerja yang berfungsi dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah terutama menyangkut penyelesaian pembayaran kewajiban tahun anggaran 2023.

Baca juga: Link Live Streaming Timnas Jerman Vs Skotlandia EURO 2024 Malam Ini, Ujian Pertama Sang Tuan Rumah

“Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan kewajiban daerah pada tahun 2024 ini.

Butuh tenaga ekstra dalam menyusun konsep dan strategi terhadap penyelasaian kewajiban daerah tersebut," ungkap Azhari.

Penyelesaian dilakukan secara bertahap tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tahun ini, karena seluruh pembiayaan kewajiban daerah yang ditimbulkan pada tahun 2023 tersebut seluruhnya akan dibebani oleh sumber dana DAU reguler.

"Padahal dapat diketahui bersama bahwa DAU reguler setiap tahunnya diutamakan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional perkantoran," katanya.

Saat ini Pj Wali Kota Subulussalam memprioritaskan pembayaran kewajiban daerah pada belanja-belanja seperti :

1. Membayar cicilan utang jatuh tempo (PEN) yang sudah menunggak sejak bulan Desember 2023. 
2. Sisa TPP PNS tahun 2023;
3. Alokasi Dana Kampong Tahap IV tahun 2023;
4. Sertifikasi Guru. 

Baca juga: Ini Jadwal Lontar Jumrah Jamaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

5. Insentif Tenaga Medis RSUD;
6. Belanja Operasional Mukim;
7. Kewajiban terhadap kegiatan yang bersumber dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA, dan dana peruntukan lainnya;


8. Belanja Beasiswa dan Sewa Asrama Mahasiswa
9. Belanja operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan; serta
10. Belanja pelayanan publik lainnya sesuai kemampuan kas daerah saat ini.


Selain memprioritaskan membayar pembiayaan kewajiban - kewajiban tersebut, dalam keterbatasan kas daerah saat ini. 

Selain itu, juga dialokasikan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun berjalan terutama dari sumber dana DOKA, DAK dan sumber dana spesifik lainnya.

"Karena jika dengan kemampuan kas daerah saat ini hanya berfokus pada pembayaran kewajiban daerah semata tanpa mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dengan sumberdana khusus seperti DOKA dan DAK atau dana spesifik lainnya pada tahun berjalan, maka progres pembangunan daerah tahun ini bisa tidak terealisasi sama sekali," katanya menambahkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved