Idul Adha

Saat Kurban Idul Adha, Ada 5 Larangan, Salah Satunya Memotong Kuku dan Rambut!

Melaksanakan kurban juga merupakan ungkapan rasa syukur kita atas rezeki yang telah diberikan Allah SWT.

|
Editor: Nur Nihayati
KOLASE/SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 

Melaksanakan kurban juga merupakan ungkapan rasa syukur kita atas rezeki yang telah diberikan Allah SWT.

SERAMBINEWS.COM - Ummat muslim sedunia menanti Hari Raya Idul Adha 1445 H yang tinggal beberapa hari lagi.

Momen hari raya ini juga dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Bagi yang mampu diperintahkan hewan kurban sebagaimana dilakukan di masa lalu.

Hari Raya Idul Adha juga dikenal sebagai Lebaran Haji karena pelaksanaannya bertepatan ibadah Haji di tanah suci Makkah.

Tak hanya itu, Idul Adha juga merupakan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Penetapan tanggal Idul Adha mengikuti perhitungan Zulhijah 1445 H.

Pelaksanaan Idul Adha 1445 H/2024 M tinggal sepekan lagi. Jika mengutip dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024 hari raya Idul Adha 2024 jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Di momen Idul Adha, salah satunya akan melakukan kurban hewan ternak bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

Melaksanakan kurban juga merupakan ungkapan rasa syukur kita atas rezeki yang telah diberikan Allah SWT.

“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3).

Ternyata saat umat Muslim akan berkurban, ada larangan yang harus dijauhi.

 Namun larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban saja, tak berlaku bagi orang terdekatnya maupun orang yang menyembelih hewan kurban tersebut.

Dikutip dari NU Online, Ada 5 larangan bagi orang yang hendak melaksanakan kurban, yakni:

1. Berkurban menggunakan hewan cacat

Umat Muslim yang berkurban menggunakan hewan yang cacat maka tidak sah hukumnya.

Ada 4 kriteria hewan kurban dianggap cacat yakni:

- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

- Sakit dan tampak jelas sakitnya

- Pincang dan tampak jelas pincangnya

- Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

 2. Larangan memotong kuku dan mencukur rambut untuk orang yang hendak berkurban

Untuk larangan bagi orang yang hendak melaksanakan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.

Larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Berdasarkan hadist tersebut, rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

3. Mengupah penyembelih dengan bagian tubuh hewan kurban

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR Ali Bin Abi Tholib)

Berdasarkan hadist tersebut, upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban.

Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

4. Menjual daging hewan kurban

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah Ta’ala berfirman,

 لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.”

5. Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan

Hal ini juga dilarang bagi seseorang yang telah berniat untuk berkurban hewan ternak.

Apalagi jika kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda.

Namun berbeda jika kita ingin menukarkan hewan kurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.

Demikian tadi larangan bagi orang yang hendak berkurban saat Idul Adha.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Niat Kurban Saat Idul Adha? Terdapat 5 Larangan, Salah Satunya Memotong Kuku dan Rambut!, 

Berita terkait lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved