Idul Adha 1445 H
Berkurban tapi Tak Menyaksikan Proses Penyembelihannya, Begini Hukumnya Menurut UAS
Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Eddy Fitriadi
Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke desa lainnya di luar tempat penyembelihan?
“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan, dikutip dari kanal Youtube MUDI TV.
Ulama Kharismatik Aceh, Abu Mudi mengatakan bahwa membagikan daging kurban sama seperti zakat.
“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi
Abu Mudi pun menjelaskan, zakat tidak boleh naqal (memindahkan), sehingga daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.
“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.
Sementara itu, Ulama Muda Aceh Ustad Masrul Aidi juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kurban.
Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.
Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.
Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.
Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.
“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar ustaz Masrul.
Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.
“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori kurban minimalist,” tambahnya.
Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.
Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.
Hal lainnya juga disampaikan oleh ustaz Masrul berkaitan daging hewan kurban.
Baik kulit dan bagian lain dari hewan qurban, tidak boleh dijual dan dijadikan sebagai ongkos bagi panitia penyembelih.
Apabila ini dilakukan, maka hukum kurban menjadi batal.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Kapan Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha? Simak Penjelasan UAS Berikut |
![]() |
---|
10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Cocok untuk Mengolah Daging Kurban |
![]() |
---|
Bolehkah Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Simak Penjelasan Ulama Aceh |
![]() |
---|
Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya |
![]() |
---|
50 Ucapan Idul Adha 1445 H untuk Keluarga hingga Sahabat, Penuh Makna dan Doa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.