Berita Aceh Barat
Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Johan Pahlawan , Diduga Jual Sabu, Ini BB Diamankan
Penangkapan di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, 14 Juni 2024 sore.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Penangkapan di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, 14 Juni 2024 sore.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat kembali menangkap seorang pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, 14 Juni 2024 sore.
Sementara tersangka yang ditangkap tersebut awalnya pihak petugas memperoleh informasi dari masyarakat Gampong Lapang, bahwa tersangka menyimpan dan melakukan transaksi sabu-sabu di gampong itu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra didamping Kasi Humas, AKP Mawardi, Kamis (20/6/2024), mengatakan tersangka ditangkap pada, 14 Juni 2024.
Tersangka berinisial BA (35) merupakan warga Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, yang saat ini telah diamankan beserta dengan barang bukti di Mapolres di Meulaboh.
Sebelumnya, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Lapang ada seorang pria sedang melakukan transaksi narkotika.
Baca juga: Brigade Al-Qassam Bakar Kendaraan Lapis Baja Milik Israel di Jalur Gaza, Bunuh 8 Pasukan IDF
Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung menuju ke lokasi dan menemukan tersangka BA yang sedang berada di sebuah rumah di Lapang saat itu.
Disebutkan bahwa pada saat petugas dan tiba di lokasi langsung menagkap tersangka, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok dengan Merk Magnum Kretek yang di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang sudah dibalut dengan selembar tisu.
Sementara berat bruto keseluruhannya 4,07 gram, selain itu pihaknya juga turut mengamankan 1 unit handphone Merk Samsung warna hitam dari tersangka.
“Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut dan untuk asal narkotika yang dimiliki oleh tersangka sedang kita selidiki,” tutup Kasat Narkoba. (*)
| Aceh Barat Susun Program 2027, Prioritas Pembangunan Berbasis Kebutuhan Rakyat |
|
|---|
| Jembatan Gantung Jambak-Canggai Aceh Barat Hancur, Aktivitas Pendidikan dan Ekonomi Warga Tersendat |
|
|---|
| Jembatan Gantung di Pante Ceureumen Putus, Aktivitas Pendidikan dan Ekonomi Warga Tersendat |
|
|---|
| Aceh Barat Fokuskan Pemerataan dan Kualitas Pembangunan dalam RKPD 2027 |
|
|---|
| Tekan Penggunaan BBM, PT Mifa Operasikan Kendaraan Listrik untuk Angkutan Batu Bara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-sabu-di-Jopa.jpg)