Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Johan Pahlawan , Diduga Jual Sabu, Ini BB Diamankan

Penangkapan di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, 14 Juni 2024 sore. 

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polisi
Polisi memperlihatkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (20/6/2024) di Polres Aceh Barat 

Penangkapan di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, 14 Juni 2024 sore. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat kembali menangkap seorang pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, 14 Juni 2024 sore. 

Sementara tersangka yang ditangkap tersebut awalnya pihak petugas memperoleh informasi dari masyarakat Gampong Lapang, bahwa tersangka menyimpan dan melakukan transaksi sabu-sabu di gampong itu. 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra didamping Kasi Humas, AKP Mawardi, Kamis (20/6/2024), mengatakan tersangka ditangkap pada, 14 Juni 2024.

Tersangka berinisial BA (35) merupakan warga Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, yang saat ini telah diamankan beserta dengan barang bukti di Mapolres di Meulaboh.

Sebelumnya, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Lapang ada seorang pria sedang melakukan transaksi narkotika.

Baca juga: Brigade Al-Qassam Bakar Kendaraan Lapis Baja Milik Israel di Jalur Gaza, Bunuh 8 Pasukan IDF

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung menuju ke lokasi dan menemukan tersangka BA yang sedang berada di sebuah rumah di Lapang saat itu. 

Disebutkan bahwa pada saat petugas dan tiba di lokasi langsung menagkap tersangka, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok dengan Merk Magnum Kretek yang di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang sudah dibalut dengan selembar tisu.

Sementara berat bruto keseluruhannya 4,07 gram, selain itu pihaknya juga turut mengamankan 1 unit handphone Merk Samsung warna hitam dari tersangka.

“Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut dan untuk asal narkotika yang dimiliki oleh tersangka sedang kita selidiki,” tutup Kasat Narkoba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved