Berita Lhokseumawe

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Setengah Kilo

Kita juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 350.000 dari tangan pelaku. HENKI ISMANTO, Kapolres Lhokseumawe

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK 

Kita juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 350.000 dari tangan pelaku. HENKI ISMANTO, Kapolres Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Hanya sehari menjabat sebagai Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhulillah berhasil menggagalkan pengedaran 621,38 gram sabu. Penangkapan pelaku diwarnai dengan aksi kejar-kejaran.

Tak hanya itu, seorang pelaku berhasil ditangkap di jalan Dusun Calok Giri, Gampong Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat (21/6/2024). Pelaku adalah MM (23), warga Dusun Madat, Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhullilah STM Sos mengatakan,  penangkapan itu dilakukan setelah adanya kecurigaan atas pergerakan pelaku pada saat melintas. Di mana MM berusaha menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.

Ketika hendakan dikejar dan diberhentikan petugas patroli, pelaku MM melarikan diri sembari melompat dari sepeda motor bersama koper yang dibawa. Namun, pelaku berhasil diamankan petugas setelah dilakukan pengejaran. Sementara pengemudi sepmor berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 621,38 gram sabu atau setengah kilogram lebih yang tersembunyi dalam tiga bungkus plastik transparan besar di dalam sebuah tas koper warna hitam.

"Kita juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 350.000 dari tangan pelaku," ungkap Ipda Fadhlullillah kepada Serambi, Jumat (20/6/2024).

Dari hasil interogasi, jelas Kapolsek Dewantara, terduga pelaku mengakuinya bahwa sabu tersebut akan dibawanya ke Jakarta. Di mana MM akan menerima imbalan uang sebesar Rp 50 juta setelah barang haram itu tiba kepada penerima.

Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Sementara terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(zak)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved