Sabtu, 18 April 2026

Berita Pidie Jaya

Polres Pijay Bekuk Dua Pelaku Judi Online, Saldo Permainan Bervariasi 

Adapun kedua pelaku judi online yang dibekuk itu masing-masing, Rah (35) warga Kecamatan Bandar Dua dan Aiy (50) warga Kecamatan Meurah Dua.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Polres Pijay
Pelaku judi online di Pidie Jaya dan barang bukti di Mapolres Pidie Jaya, Minggu (23/6/2024). SERAMBINEWS.COM/Dok Humas Polres Pijay 

Adapun kedua pelaku judi online yang dibekuk itu masing-masing, Rah (35) warga Kecamatan Bandar Dua dan Aiy (50) warga Kecamatan Meurah Dua.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk dua pelaku judi online secara terpisah sejak Kamis (20/6/2025) hingga Sabtu (22/6/2024) malam.

Adapun kedua pelaku judi online yang dibekuk itu masing-masing, Rah (35) warga Kecamatan Bandar Dua dan Aiy (50) warga Kecamatan Meurah Dua.

'Mereka dibekuk seiring dilakukan penangkapan atas tindak pidana perjudian slod judi online yang kini dilakukan secara menyeluruh apalagi judi online ini secara masif telah merusak sendi sosial,"sebut Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi didampingi Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Minggu (23/6/2024).

Dijelaskan Kapolres Pijay, bahwa kedua pelaku judi online atau slod judi pada situs ID masing-masing ini memasang saldo permainan mulai Rp 50.000 hingga Rp 150.000.

Baca juga: Cegah Judi Online di Kalangan Remaja, Ini Imbauan Kacabdisdik Aceh Timur

Mereka juga diganjal pasal 18 dan pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Dua pelaku judi online ini memainkan kegiatan yang diharamkan itu di  warung kopi yang memiliki koneksi jaringan Wifi.

'Kami membekuk kedua pelaku ini saat sedang asik dibuai dengan permainan sehingga dengan mudah diamankan berbagai fasilitas Barang Bukti (BB),"ujarnya.

Adapun BB yang diamanatkan selain dua unit Gadget, ID indentitas masing pelaku.

'Kedua pelaku saat ini sudah diamankan untuk selanjutnya diproses hukuman sebat atau cambuk,"ungkapnya. (*)

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Ringkus Dua Penjudi Online di Karangbaru, Terus Berantas Hingga Pelosok Kampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved