Senin, 13 April 2026

Berita Abdya

Pj Bupati Abdya Kupas UU Desa Saat Serahkan Peta Batas Administrasi Gampong

Lanjut H Darmansah, batas wilayah desa atau gampong adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap gampong saat ini.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, SPd, MM menyerahkan peta batas administrasi gampong dalam wilayah Kecamatan Blangpidie dan Kecamatan Susoh kepada kedua camat setempat, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, SPd, MM menyerahkan peta batas administrasi gampong dalam wilayah Kecamatan Blangpidie dan Kecamatan Susoh kepada kedua camat, Selasa (25/6/2024). 

Pada acara penyerahan yang berlangsung di lobi Kantor Bupati Abdya ini, Pj Bupati turut didampingi Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Mussawir, SSos, MSi, Plt Asisten Administrasi Umum, Rahwadi, ST, Staf Ahli Setdakab Abdya, Amri AR, ST, dan Kabag Pemerintahan, Delvhan Arianto, SIP. 

Sementara itu, dari kedua kecamatan hadir Camat Susoh, T Nasrol, dan Camat Blangpidie, Krisnur, SP, beserta Ketua Forum Keuchik kecamatan, dan para keuchik dari dua kecamatan tersebut.

Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd, MM mengatakan, secara hukum, desa atau gampong wajib memiliki batas wilayah yang jelas untuk dapat menjalankan pemerintahan pada masing-masing desa secara maksimal.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menegaskan tentang batas wilayah desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, jelas H Darmansah, mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di sana dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Dengan kata lain, lanjut H Darmansah, batas wilayah desa atau gampong adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap gampong saat ini.

Untuk itu, penetapan dan penegasan batas wilayah gampong ini menjadi penting dan harus kita jadikan sebagai prioritas.

"Sebuah gampong harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di gampong, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga terkait perselisihan batas wilayah," terangnya.

Pj Bupati Abdya juga mengatakan bahwa penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.

Presiden menginginkan adanya one map policy atau Kebijakan Satu Peta yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. 

"Kebijakan Satu Peta ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta. Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus segera diselesaikan," paparnya.

Sehubungan dengan pentingnya penetapan batas wilayah desa tersebut, lanjut H Darmansah, maka dibentuklah Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas melaksanakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Pj Bupati Abdya juga menyampaikan bahwa pihaknya menyadari seluruh proses pelaksanaan mulai dari sosialisasi, pelacakan, penetapan, penegasan hingga pengesahan batas desa ini tidaklah mudah.

Banyak terjadi gesekan serta perbedaan pendapat di lapangan.

"Namun yakinlah ini semua demi kemaslahatan kita bersama dan anak cucu kita ke depan," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved