Kajian Islam
Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Mertua? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa hubungan mahram antara menantu laki-laki dengan ibu mertua itu terjalin sejak laki-laki melafadzkan ijab qabul
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Wudhu merupakan syarat utama sebelum melaksanakan sholat, membaca Alquran dan ibadah lainnya.
Banyak hal-hal yang harus diperhatikan umat Muslim dalam berwudhu agar ibadahnya sah, seperti syarat, rukun, hingga perkara yang membatalkannya.
Dari beberapa perkara yang bisa membatalkan wudhu, salah satunya ialah karena bersentuhan antara lelaki dengan wanita yang bukan mahram, baik itu dalam keadaan sengaja maupun tidak sengaja.
Bagi suami atau istri yang sudah resmi menikah dan menjadi pasangan halal, sebagian ulama berpendapat apabila keduanya bersentuhan secara sengaja maupun tidak, maka dapat membatalkan wudhu.
Lalu bagaimana jika kasusnya bersentuhan dengan ayah atau ibu mertua, apakah dapat membatalkan wudhu?
Mengenai hal ini, dai kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya sudah pernah memberikan penjelasannya.
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Baca juga: Sering Dilakukan, Apa Hukum Mengusap Wajah Usai Shalat? Bolehkah?
Hukum bersentuhan dengan mertua
Ustad Abdul Somad dalam sebuah potongan video kajiannya yang diunggah di YouTube Q&A Islam mengatakan, tidak batal wudhu apabila menantu bersentuhan dengan mertua.
"Kalau mertua dan menantu dalam hal berwudhu bersentuhan, apa batal wudhu?" kata Ustad Abdul Somad membacakan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Q&A Islam pada Januari 2018 silam.
"Tidak batal," sambung Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan jamaahnya.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum bersentuhan antara menantu dengan mertua.
Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, bahwa mertua, khususnya ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantu lelakinya.
Adapun mahram muabaad ialah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimanapun situasi dan keadaannya.
"(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita," jelas UAS.
"Antum tak bisa menikah dengan dia (ibu mertua). Tak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya," tambah Ustad Abdul Somad.
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.