Kajian Islam

Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Mertua? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa hubungan mahram antara menantu laki-laki dengan ibu mertua itu terjalin sejak laki-laki melafadzkan ijab qabul

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/ HAI GUYS OFFICIAL/ AL-BAHJAH TV
Buya Yahya (kanan) dan Ustad Abdul Somad (kiri) - Suami Istri Bersentuhan Bisa Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya. 

SERAMBINEWS.COM - Wudhu merupakan syarat utama sebelum melaksanakan sholat, membaca Alquran dan ibadah lainnya.

Banyak hal-hal yang harus diperhatikan umat Muslim dalam berwudhu agar ibadahnya sah, seperti syarat, rukun, hingga perkara yang membatalkannya.

Dari beberapa perkara yang bisa membatalkan wudhu, salah satunya ialah karena bersentuhan antara lelaki dengan wanita yang bukan mahram, baik itu dalam keadaan sengaja maupun tidak sengaja.

Bagi suami atau istri yang sudah resmi menikah dan menjadi pasangan halal, sebagian ulama berpendapat apabila keduanya bersentuhan secara sengaja maupun tidak, maka dapat membatalkan wudhu.

Lalu bagaimana jika kasusnya bersentuhan dengan ayah atau ibu mertua, apakah dapat membatalkan wudhu?

Mengenai hal ini, dai kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya sudah pernah memberikan penjelasannya.

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Baca juga: Sering Dilakukan, Apa Hukum Mengusap Wajah Usai Shalat? Bolehkah?

Hukum bersentuhan dengan mertua

Ustad Abdul Somad dalam sebuah potongan video kajiannya yang diunggah di YouTube Q&A Islam mengatakan, tidak batal wudhu apabila menantu bersentuhan dengan mertua.

"Kalau mertua dan menantu dalam hal berwudhu bersentuhan, apa batal wudhu?" kata Ustad Abdul Somad membacakan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Q&A Islam pada Januari 2018 silam.

"Tidak batal," sambung Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan jamaahnya.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum bersentuhan antara menantu dengan mertua.

Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, bahwa mertua, khususnya ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantu lelakinya.

Adapun mahram muabaad ialah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimanapun situasi dan keadaannya.

"(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita," jelas UAS.

"Antum tak bisa menikah dengan dia (ibu mertua). Tak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya," tambah Ustad Abdul Somad.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved