Berita Bireuen

Enam Hari, Polres Bireuen Tangkap 17 Penjudi Online, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Di Bireuen, dalam enam hari saja, 17 warga berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen di berbagai tempat dalam kabupaten ini, 20-25 J

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen dan pejabat lainnya, Rabu (26/6/2024) memperlihatkan barang bukti kasus judi online dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen 

Di Bireuen, dalam enam hari saja, 17 warga berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen di berbagai tempat dalam kabupaten ini, 20-25 Juni 2024.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Polisi se-Aceh saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas judi online yang marak di tengah masyarakat. 

Di Bireuen, dalam enam hari saja, 17 warga berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen di berbagai tempat dalam kabupaten ini, 20-25 Juni 2024.

Mereka yang diduga tersangkut permainan judi online umumnya ditanpak malam hari dan kini mereka dikenakan wajib lapor.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, didampingi sejumlah pejabat lainnya, Rabu (26/6/2024) sore mengatakan mereka memainkan game slot yang disediakan di web dengan jumlah taruhan tertentu.  '

Permainan game slot tersebut hanya untung untungan menang, jika menang maka saldo bertambah, sedangkan jika kalah, maka saldo akan dipotong.

Bentuk permainan judi online yang mereka lakukan adalah dengan cara membuat akun Web (Link Khusus Judi), kemudian mengisi saldo uang sebagai taruhan. 

Baca juga: 9 Warkop Dipasangi Spanduk Larangan Judi

Seperti halnya judi lainnya, dalam judi online ini tentu menjanjikan kemenangan bagi para pemain, meski umumnya kekalahan mereka tentu lebih banyak atau sering dibanding menang. 

Judi online selain dilarang dan melanggar hukum juga merupakan masalah besar saat ini.

Pelaku yang diamankan kata Kapolres Bireuen akan diterapkan pasal 18 jo pasal 19 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal 28 diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas atau penjara 12 bulan.

Sedangkan pasal 19  diancam dengan ‘ukubat ta'zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300gr emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Mereka yang ditangkap setelah diperiksa dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca juga: Kasus Lakalantas di Peudawa, Supir Jumbo Jadi Tersangka

Tim Polres Bireuen terus merampungkan berkas mereka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe guna disidangkan di Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved