Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dok

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribun-Jatim.com
Ilustrasi pernikahan - Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat dan biaya daftar nikah di KUA yang berlaku tahun 2024.

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) telah menjadi pilihan banyak yang ingin meresmikan hubungan mereka secara agama dan negara.

Bahkan, menikah di KUA sempat menjadi trend di kalangan anak muda belakangan ini.

Selain karena konsep kesederhanaannya, menikah di KUA dinilai bisa menjadi solusi bagi banyak pasangan karena tidak memerlukan biaya alias gratis.

Sehingga calon pasangan pengantin dapat menekan budget pernikahan mereka dan mengalihkannya untuk kebutuhan lain.

Lalu, apa saja syarat menikah di KUA dan bagaimana cara mendaftarnya?

Baca juga: Layanan Nikah di KUA Pulo Aceh, Pengantin Baru Langsung Dapat Buku Nikah, KTP dan KK

Syarat menikah di KUA 2024

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan dan syarat pernikahan bagi calon pengantin.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dokumen.

"Iya dokumennya lebih sedikit," katanya saat dihubungi Kamis (27/6/2024), sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Adapun rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria maupun Wanita untuk mendaftar pernikahan di KUA ialah sebagai berikut.

  • Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Baca juga: Penghulu KUA Kuta Malaka Bagi Tips Rawat Pernikahan Supaya Langgeng

Cara mendaftar nikah

Kemenag menyediakan dua cara mendaftar pernikahan di KUA, yaitu secara online atau offline.

Pendaftaran secara offline dilakukan di KUA dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Sementara pendaftaran secara online dilakukan melalui website remsi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

Untuk alur dan prosedur pendaftarannya bisa menyimak langkah-langkah berikut.

1. Mendaftar offline di KUA

Dilansir dari laman SIMKAH Kemenag, berikut langkah-langkah mendaftar nikah langsung di kantor KUA.

  • Mendatangi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
  • Mendaftar dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Membayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA

Baca juga: Tren Nikah di KUA, Tak Hanya Kalangan Biasa, Berikut Deretan Selebritis Juga Memilih Hal yang Sama

2. Mendaftar online

Untuk pendaftaran secara online, langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.

  • Kunjungi website resmi SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
  • Pilih menu ‘Masuk/Daftar’ di ujung kanan atas
  • Menu dashboard area akan otomatis tertampil di layar
  • Lengkapi data diri
  • Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area
  • Isi dan lengkapi semua formulir
  • Bagi yang menikah di luar KUA, kuitansi pembayaran akan otomatis muncul
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera
  • Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah

Biaya menikah Tahun 2024

Adapun biaya menikah di KUA juga telah diatur oleh Kemenag dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, penetapan biaya pernikahan dilihat dari lokasi tempat menikah.

Merujuk pada aturan tersebut, berikut rincian biaya menikah 2024:

  • Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp 0,- alias gratis
  • Menikah di tempat lain/di luar kantor KUA: Rp 600.000.

Baca juga: Usai Idul Fitri, KUA Gandapura Bireuen Dipadati Calon Pengantin, Ini Kegiatan Mereka

Prosedur menikah di KUA

Setelah melengkapi dokumen persyaratan dan mempersiapkan biaya, berikut langkah-langkah bagi calon pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA:

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan

Calon pengantin pria dan wanita menyerahkan dokumen persayaratan kepada petugas KUA untuk dilakukan pengecekan administrasi.

2. Pemeriksaan berkas nikah

Petugas KUA akan memverifikasi data dan keelngkapan persayaratan serta rukun nikah

3. Mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin)

Pasangan calon pengantin akan diberi materi oleh petugas KUA seputar rumah tangga.

Bagaimana membentuk keluarga yang sakina dan warahmah.

Bimbingan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perceraian setelah menikah.

4. Membayar biaya nikah

Bagi pasangan yang menikah di luar KUA wajib membayar biaya nikah dengan nilai yang tertulis di atas

5. Pelaksanaan akad nikah

Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan dengan cukup membawa orangtua, wali nikah, dan saksi.

Setelah akah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda jika pernikahan telah tercatat oleh negara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved