CPNS 2024

Apakah Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Jika Ijazah Hilang? Begini Jawabannya

informasi pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2023 lalu setidaknya bisa menjadi gambar sembari menunggu ketentuan resmi dirilis.

Editor: Amirullah
BKN
CPNS 2024 - Berikut ini dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2024. 

SERAMBINEWS.COM  – Berikut update informasi pendaftaran CPNS 2024.

Sambil menunggu pendaftaran CPNS 2024 dibuka, simak syarat apa saja yang diperlukan.

Berbicara perihal pembukaan seleksi CPNS 2024, meskipun belum ada informasi lanjutan terkait kapan pembukaan seleksi akbar ini, kamu sebagai calon peserta bisa mempersiapkan segala dokumen dimulai dari sekarang.

Karena, akan ada sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran seleksi CPNS 2024 tahun ini.

Seperti hal nya ijazah, transkrip nilai, SKCK dan lain sebagainya.

Namun, jika salah satu persyaratan seleksi CPNS 2024 yaitu ijazah hilang, apakah masih bisa mendaftar atau tidak?

Ijazah Hilang Bisa Daftar

Sejauh ini, seperti apa syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2024, khususnya soal ijazah hilang memang belum dirilis.

Tapi, informasi pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2023 lalu setidaknya bisa menjadi gambar sembari menunggu ketentuan resmi dirilis.

Melansir dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut aturan ijazah CPNS 2023:

SMA

- Ijazah asli (tidak legalisir).

- Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.

- Nilai yang diinput pada sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.

- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Pada SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).

- Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.

- Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.

- Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Itulah ulasan perihal boleh tidaknya mendaftar seleksi CPNS 2024 jika ijazah hilang.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kapan pendaftaran CPNS 2024, jadwal CPNS 2024 dan pembukaan pendaftaran, bisa pantau link sscasn.bkn.go.id. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Bingung Jika Ijazah Hilang Apakah Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 atau Tidak? Begini Jawabannya

Baca juga: Info Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Termasuk Link Bikin Akun, Batas Usia dan Contoh Soal

Baca juga: Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipersiapkan dari Sekarang

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved