Video
VIDEO - Algojo Eksekusi 4 Peminum Khamar Dengan 42 Kali Cambuk
Empat pelaku tersebut dihukum 19 hingga paling banyak 42 kali cambukan lantaran melanggar qanun syariat Islam jenis khamar (minum minuman keras).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Sebanyak empat orang terhukum pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat menjalani prosesi uqubat cambuk di Taman Sari, Senin (1/7/2024).
Empat pelaku tersebut dihukum 19 hingga paling banyak 42 kali cambukan lantaran melanggar qanun syariat Islam jenis khamar (minum minuman keras).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri mengatakan, para tersangka tersebut dihukum cambuk setelah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan vonis pengadilan.
Empat terhukum tersebut adalah M Faiz Akbar melanggar pasal 15 Qanun Jinayat dihukum uqubat hudud cambuk sebanyak 42 kali. Aulia Syahputra digancar 42 kali cambukan, Yusdi 42 kali cambukan dan Cukri Ramadhan yang melanggar pasla 16 qanun jinayat diganjar 19 kali cambukan. (*)
Narator: Dara
Video Editor: M Anshar
VIDEO - Pemuda Aceh Tempuh 90 Hari Bersepeda Demi ke Makkah |
![]() |
---|
VIDEO - Rudal 'KHAN' Turki Pesanan Indonesia Tiba, Langsung Ditempatkan di Perbatasan |
![]() |
---|
VIDEO Jawaban Tegas Hamas Tak Akan Serahkan Senjata Kecuali Palestina Merdeka |
![]() |
---|
VIDEO Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Terkait Dugaan Korupsi SPPD |
![]() |
---|
VIDEO Kakek Nurdin dan Keluarga Terpaksa Tinggal di Tenda Usai Rumahnya Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.