Berita Gayo Lues

Petani Temukan Senpi Rakitan Bersama Magasin dan 69 Butir Peluru

Senjata yang diduga sisa konflik Aceh tersebut ditemukan terbungkus rapi di dalam karung dalam kondisi mulai berkarat.

Editor: mufti
SERAMBI/RASIDAN
PERLIHATKAN SENPI - Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP, memperlihatkan senjata api (senpi) rakitan bersama magasin dan puluhan amunisi aktif yang ditemukan petani, pada konferensi pers, di Mapolres Blangsere, Selasa (2/7/2024). 

“Belum dilakukan uji coba terhadap senpi tersebut. Begitu ditemukan, langsung diserah ke petugas Satintelkam Polres Gayo Lues untuk disimpan di Mapolres.” AKBP SETIYAWAN EP, Kapolres Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang petani di Kecamatan Pining, Gayo Lues, menemukan sepucuk senjata api (senpi) laras panjang rakitan, saat hendak menanam serai wangi di kebunnya, Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Senpi laras panjang itu ditemukan bersama magasin dan peluru aktif sebanyak 69 butir. Senjata, magasin dan peluru temuan tersebut sudah diserahkan ke Polres Gayo Lues melalui Tim Opsnal Satintelkam.

Senjata yang diduga sisa konflik Aceh tersebut ditemukan terbungkus rapi di dalam karung dalam kondisi mulai berkarat.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP, didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa dan Kasat Intelkam, dalam konferensi Pers, di Mapolres Blangsere, Selasa (2/7/2024)  mengatakan, senjata api rakitan laras panjang ditemukan lengkap dengan 2 magasin yang 69 butir peluru aktif. “Peluru tersebut terdiri dari 61 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm dan 8 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm," terangnya.

Dijelaskan, senpi laras panjang tersebut mirip senjata organik. Komponen senjata itu tidak utuh, akan tetapi layak dan siap  pakai serta pelurunya masih aktif. “Belum dilakukan uji coba terhadap senpi tersebut. Begitu ditemukan, langsung diserah ke petugas Satintelkam Polres Gayo Lues untuk disimpan di Mapolres,” ujar Kapolres.

Dikatakan, kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Bahkan kepemilikan senjata api secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum.

"Bagi masyarakat yang menemukan dan menyimpan atau memiliki senjata ilegal, diharapkan untuk melapor dan menyerahkan ke aparat kepolisian terdekat yang identitasnya dilindungi dan rahasiakan. Sehingga senpi ilegal itu tidak disalahgunakan, apalagi kini menjelang Pilkada 2024 yang bertujuan untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai," sebutnya.(c40)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved