Selasa, 7 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Permainan Mesin Capit Boneka Dilarang, MPU Pakai Rujukan Al-Quran dan Hadist 

“Dalam pandangan fuqaha, bila suatu permainan mengandung unsur taruhan dan untung-untungan maka termasuk kategori judi,” kata Syahrizal. 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
mesin capit boneka 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Permainan mesin capit boneka resmi dilarang di Aceh Tamiang.

Larangan ini sendiri atas permintaan masyarakat yang resah karena permainan tersebut sudah merambah pelosok kampung.

Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal dalam surat keputusan paripurna menjelaskan tausyiah larangan permainan ini diawali pemantauan dan laporan masyarakat.

Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukum permainan ini disikapi MPU menyusun tausyiah.

Syahrizal menjelaskan, tausyiah ini mengambil beberapa rujukan, seperti Al-Quran, Al-Hadist, pendapat ulama dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Berdasarkan rujukan itu disimpulkan unsur judi terdapat pada cara kerja mesin boneka capit.

Pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain.

Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin supaya mesin aktif.

“Praktiknya bersifat untung-untungan dan unsur bertaruh,” urai dia.

“Dalam pandangan fuqaha, bila suatu permainan mengandung unsur taruhan dan untung-untungan maka termasuk kategori judi,” kata Syahrizal. 

Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra menyarankan, masyarakat yang sudah terlanjur menjalankan, usaha ini agar segera menutup dan mengalihkan usahanya ke bidang lain.

Sebaliknya masyarakat yang baru akan memulai usaha ini, segera mengurungkannya.

Asra juga sudah menekankan agar seluruh datok penghulu menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat.

Kemudian para camat harus bersinergi dengan Forkopimcam untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Dinas Penanaman Modal dan PTSP jangan lagi mengeluarkan rekomendasi izin ini, juga Dinas Syariat Islam, dan Satpol & WH harus meningkatkan pengawasan,” tegas Asra.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved