Berita Nagan Raya

319 Warga Transmigrasi Terima Sertifikat Tanah

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyerahkan 319 lembar sertifikat tanah untuk warga Transmigrasi UPT IV Seuneuam

Editor: mufti
Dok Kominfo
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyerahkan sertifikat tanah ke warga transmigrasi di Seunaam, Darul Makmur, Rabu (3/7/2024).   

“Kepada warga penerima sertifikat saya berharap agar dapat menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dengan baik, sehingga bisa menjadi ladang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.” Fitriany Farhas, Pj Bupati Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyerahkan 319 lembar sertifikat tanah untuk warga Transmigrasi UPT IV Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (3/7/2024).

Kegiatan ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) transmigrasi. Dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi redistribusi tanah tahun 2024 untuk lahan usaha 1 sebanyak 150 bidang tanah.

"Jumlah sertifikat yang disalurkan sebanyak 319, berupa lahan perkarangan masing-masing seluas 0,5 hektare. Ini merupakan tanah Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) Transmigrasi," jelas Fitriany.

Penyerahan sertifikat tanah bertujuan mengurangi adanya ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) serta memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

Program ini, merupakan strategis nasional dalam rangka Reforma Agraria yang ditingkatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup, sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.

Melalui program redistribusi tanah ini, maka akan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan.

“Kepada warga penerima sertifikat saya berharap agar dapat menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dengan baik, sehingga bisa menjadi ladang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” pesannya.

Pj Bupati Nagan Raya menyatakan, masyarakat juga harus menaati penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, dengan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak kepemilikan tanah kepada pihak lain.

"Terkhusus kepada semua aparatur pemerintahan, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten agar ikut mengedukasikan tentang pentingnya legalitas aset tanah, agar aset yang dimiliki masyarakat benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi undang-undang," ucapnya.(riz)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved