Berita Tafakur

Lupa Sujud Sahwi Apakah Shalat tidak Sah & Harus Diulang? Simak Penjelasan Lengkap UAS Soal Hukumnya

Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam shalat fardhu atau sunnah karena lupa.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Saifullah
instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad 

Video penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.

Hukum lupa sujud sahwi

Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustaz Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa.

Berikut video penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad mengenai sujud sahwi.

Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?

Dikatakan Ustaz Abdul Somad, shalatnya tetap sah.

Sebab, hukum mengerjakan sujud sahwi adalah sunnah.

"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam video yang diunggah YouTube Teman Ngaji pada 31 Juli 2017.

"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," sambung UAS.

Kapan sujud sahwi dikerjakan?

Lalu kapankah sujud sahwi itu dikerjakan? Sebelum atau sesudah salam?

Terkait waktu mengerjakan sujud sahwi, kata Ustaz Abdul Somad, dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved