Berita Tafakur
Lupa Sujud Sahwi Apakah Shalat tidak Sah & Harus Diulang? Simak Penjelasan Lengkap UAS Soal Hukumnya
Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam shalat fardhu atau sunnah karena lupa.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Saifullah
Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam shalat fardhu atau sunnah karena lupa.
Laporan Yeni Hardika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM – Saat lupa mengerjakan sujud sahwi, apakah shalat yang ditunaikan tidak sah dah harus diulang?
Mungkin pertanyaan begini sering hinggap di kepala para jamaah kala merasa kurang sempurna saat menjalankan shalat.
Sebab, persoalan seputar ibadah shalat, terutama shalat fardhu memang tak pernah habis untuk dibahas.
Hal ini dikarenakan shalat merupakan sebuah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan dan tidak boleh ditinggalkan.
Di samping itu, dalam pengerjaannya juga harus memperhatikan segala aturan agar shalat yang dikerjakan sah dan diterima.
Akan tetapi, kadang kala ada kesalahan-kesalahan yang tidak sengaja diperbuat umat muslim, sehingga shalatnya menjadi tidak sempurna.
Misalnya seperti kekurangan atau kelebihan rakaat akibat lupa, atau ada gerakan-gerakan shalat yang tertinggal.
Dalam kondisi seperti ini, sebenarnya umat muslim tidak perlu mengulang kembali shalat yang tidak sempurna itu.
Untuk memperbaiki kesalahan dan menyempurnakan ibadah shalatnya, umat muslim dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam shalat fardhu atau sunnah karena lupa.
Namun terkadang, anjuran untuk menyempurnakan dan memperbaiki ibadah shalat dengan sujud sahwi ini pun terlewatkan.
Jika demikian, apakah shalat yang dikerjakan tersebut menjadi batal karena tidak melakukan sujud sahwi?
Dai atau pendakwah kondang, Ustaz Abdul Somad (UAS) sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
Video penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.
Hukum lupa sujud sahwi
Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustaz Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.
Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa.
Berikut video penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad mengenai sujud sahwi.
Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?
Dikatakan Ustaz Abdul Somad, shalatnya tetap sah.
Sebab, hukum mengerjakan sujud sahwi adalah sunnah.
"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam video yang diunggah YouTube Teman Ngaji pada 31 Juli 2017.
"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," sambung UAS.
Kapan sujud sahwi dikerjakan?
Lalu kapankah sujud sahwi itu dikerjakan? Sebelum atau sesudah salam?
Terkait waktu mengerjakan sujud sahwi, kata Ustaz Abdul Somad, dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.
Jika ia mengingat ada kekurangan sebelum shalatnya diakhiri dengan salam, maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.
Sebaliknya, apabila kekurangan tersebut diingat ketika sudah melakukan salam, maka sujud sahwi dikerjakan setelah salam.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menerangkan, mengenai sujud sahwi ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, terang Ustaz Abdul Somad, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengerjakan Shalat Dhuhur 2 rakaat.
Namun saat ditanya oleh sahabat, Rasulullah ternyata bangkit dan mengerjakan dua rakaat lagi Shalat Dhuhur yang terlupakan.
"Sahabat tanya, ya Rasulullah apakah ada wahyu turun? Tidak. Jadi kenapa Shalat Dhuhur 2 rakaat?" kata UAS menerangkan hadist yang dimaksud.
"Nabi (kemudian) tambah dua lagi (rakaat). Setelah dua rakaat dia sujud sahwi," sambung UAS.
Doa sujud sahwi dan tata caranya
Sebagaimana diterangkan Ustaz Abdul Somad masih dalam video yang sama, tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat, baik sebelum atau sesudah salam.
Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu Akbar”.
Begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir.
Untuk doa yang dibaca ketika melakukan sujud sahwi, lanjut UAS, ada dua versi.
Dalam Mazhab Imam Syafi'i, sebut UAS, doa yang dianjurkan dibaca ketika melakukan sujud sahwi yaitu:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”
Artinya: Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tak lupa.
Sementara dalam mazhab lainnya, doa yang dibaca saat sujud sahwi yaitu doa yang biasa dibaca ketika melakukan gerakan sujud pada shalat.
Bacaan doa sujud sahwi versi lain yang bisa dipraktekkan yaitu:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
"Subahana rabbial adzimi wabihamdih"
Artinya: Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Tinggi, dan memujilah aku kepada-Nya.(*)
sujud sahwi
doa sujud sahwi
hukum lupa sujud sahwi
hukum sujud sahwi
Ustaz Abdul Somad
tafakur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Tausiah Subuh di Pidie, Tgk Afrizal Sofyan Bahas Jalan Menuju Derajat Taqwa |
|
|---|
| Isi Tausiah dalam Kajian DDII di Pidie, Dosen MIPA USK Bahas Syukur atas Nikmat di Alam Kesadaran |
|
|---|
| Abu Manan Isi Pengajian Tastafi di Pidie, Bahas Pemahaman Adanya Tuhan Lewat Ciptaan |
|
|---|
| Ingat! Ini Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Afdhal sebelum Shalat Id, Simak Penjelasan UAS |
|
|---|
| Ingin Meninggal Husnul Khatimah? Coba Jalankan 3 Amalan Ini, Simak Tausiah Direktur Oemar Diyan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ustaz-abdul-somad-batalkan-seluruh-jadwal-dakwahnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.