4 Fakta Kecubung, Buah yang Bikin 2 Orang di Banjarmasin Tewas dan 44 Dirawat di RSJ

Tanaman kecubung dikenal memiliki efek halusinasi, sehingga sering disalahgunakan oleh masyarakat.

Editor: Amirullah
Instagram
Campur Miras dengan Kecubung, 2 Remaja di Kalimantan Selatan Tewas, 44 Dirawat di RSJ Gegara Aneh 

Dalam kasus keracunan berat, efek dapat berlangsung lebih lama dan memerlukan perawatan medis intensif.

Gejala awal yang akan muncul setelah mengonsumsi kecubung, seperti mulut kering, pupil melebar, peningkatan denyut jantung, dan halusinasi.

Kasus Mabuk Kecubung Berujung Maut di Banjarmasin

Mabuk kecubung menewaskan dua orang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedua korban diketahui mencampur kecubung dengan alkohol dan obat-obatan.

Meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, nyawa keduanya tidak tertolong.

"Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita pada Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024," kata Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy.

Yuddy menjelaskan bahwa fenomena mabuk kecubung di Banjarmasin merupakan masalah serius.

Saat ini, RSJ Sambang Lihum merawat 35 pasien yang diduga mengonsumsi kecubung. Pasien-pasien tersebut mengalami gangguan mental dengan kondisi bervariasi dari ringan hingga akut.

Namun, rata-rata kondisi pasien masih belum bisa diajak berkomunikasi secara normal.

"Penjelasan mereka masih bisa berubah-ubah karena masih ada efek halusinasinya," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi kecubung karena dapat menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen.

"Hindari mengonsumsi tanaman kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan," ujar Cuncun kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana, menambahkan bahwa meskipun kecubung belum masuk dalam golongan narkotika menurut undang-undang, tanaman ini termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).

Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan untuk mendapatkan perawatan medis.

"Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari undang-undang yang sekarang," tandasnya.

"Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika," tambah Wisnu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Ingin Ajak Anak Bertemu Ayahnya, Inara Rusli Berikan Syarat Khusus ke Virgoun

Baca juga: Akibat Kehabisan Bahan Bakar Kapal dan 7 Nelayan Aceh Timur Terdampar ke Myanmar

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved