Berita Aceh Tenggara

Pemasuk Sabu Masuk DPO, Tersangka Juga Jadi Buruan Polres Aceh Timur

"Pemasok sabu berinisial P sudah di DPO. P juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Aceh Timur," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH 

“Apakah sabu yang diedarkan MS hanya kepemilikan dari P atau ada yang lain. Inilah yang terus kita kembangkan untuk menelusuri peredaran narkoba di Aceh Tenggara." ERWINSYAH PUTRA, Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap inisial P sebagai pemasok sabu seberat 46,87 gram.

Ia di DPO terkait diamankan tersangka MS, di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, Senin (8/7/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

"Pemasok sabu berinisial P sudah di DPO Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. P juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Aceh Timur," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra kepada TribunGayo.com, Kamis (11/7/2024).

Menurut Iptu Erwinsyah Putra, pihaknya terus bekerja keras untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di bumi Sepakat Segenap. Kasus temuan sabu ini sedang mereka kembangkan, apakah ada jaringan lain, selain dari pemasok sabu berinisial P yang kini sudah DPO.

“Apakah sabu yang diedarkan MS hanya kepemilikan dari P atau ada yang lain. Inilah yang terus kita kembangkan untuk menelusuri peredaran narkoba di Aceh Tenggara," kata Kasat Narkoba itu.

Di DPO-nya P oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menyusul diringkusnya MS, seorang bandar sabu, di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, Senin (8/7/2024) malam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, menyatakan, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS (36), warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam.

Sebelum ditangkap, Polisi awalnya mengintai MS dan saat itu tersangka mencoba menyembunyikan sabu di semak-semak bawah pohon pinang.

Anggota Opsnal kemudian segera menangkap MS dan melakukan penggeledahan. Meski tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 46,87 gram yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkusan plastik.

Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Selain itu, MS juga diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka juga mengakui kalau barang haram tersebut dia peroleh dari seorang inisial P yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur.(as)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved