Info Singkil  

Petani di Aceh Singkil Dilatih Peningkatan Kapasitas Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Dalam pelatihan itu juga diisi dengan pembagian Surat Tanda Daftar Benih (STDB) kepada petani.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pekebun Inti Rakyat (Aspekpir) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan Surat Tanda Daftar Benih saat menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pekebun petani swadaya berkelanjutan, Sabtu (13/7/2024). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pekebun Inti Rakyat (Aspekpir) Kabupaten Aceh Singkil melakukan pelatihan peningkatan kapasitas pekebun petani swadaya secara good acriculture practice kelapa sawit berkelanjutan dan percepatan penerbitan STDB serta ISPO, Jumat (13/7/2024).

Ketua Aspekpir Aceh Singkil, Ridwan Roy mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya mendukung dan melakukan edukasi tentang kelapa sawit  berkelanjutan kepada pekebun petani swadaya.

Dalam pelatihan itu juga diisi dengan pembagian Surat Tanda Daftar Benih (STDB) kepada petani.

STDB tersebut merupakan upaya percepatan sertifikasi ISPO. 

Mengingat sertifikat ISPO sangat penting untuk mendorong dan meningkatkan praktik pengelolaan berkelanjutan pada industri kelapa sawit di Indonesia. 

"Kemudian memastikan produk minyak sawit di Indonesia memenuhi standart berkelanjutan termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan," ujarnya.

Sementara itu, Dr (C) Ahmad Nasir, SH, MKn selaku Sekretaris Aspekpir Aceh Singkil menyatakan, penyerahan STDB dan sertifikasi ISPO kepada pekebun dilakukan dengan menerapkan lima prinsip.

Pertama, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Lalu, penerapan praktik perkebunan yang baik.

Kemudian, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.

Selanjutnya, penerapan transparansi dan peningkatan usaha berkelanjutan.

"Kerangka hukum sertifikasi ISPO dimulai sejak tahun 2020 melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Permentan No 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia," jelasnya.

Hadir sebagai pemateri dalam pelatihan peningkatan kapasitas petani kelapa sawit tersebut adalah dari Dinas Perkebunan Aceh Singkil.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved