Berita Aceh Barat

Pemerintah Diminta Permudah Nelayan Urus Izin

“Kemudahan mendapatkan izin akan membantu mereka menghindari masalah hukum dan meningkatkan keamanan di laut.” Amiruddin, Panglima Laot Aceh Barat

Editor: mufti
Serambinews.com
Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin 

“Kemudahan mendapatkan izin akan membantu mereka menghindari masalah hukum dan meningkatkan keamanan di laut.” Amiruddin, Panglima Laot Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOHPanglima Laot Aceh Barat, Amiruddin mendorong pemerintah mempermudah pengurusan surat-surat yang dibutuhkan nelayan, baik izin kelayakan, izin tangkap dan surat-surat lainnya yang menjadi keperluan nelayan.

“Kita berharap kepada pemerintah agar mempermudah dan mempercepat pengurusan izin yang dibutuhkan nelayan, sehingga nelayan memiliki dokumen jika ada pelanggaran hukum di laut,” harap Amiruddin kepada Serambi, Minggu (14/7/2024).

Permintaan itu disampaikan Amiruddin menindak lanjuti keluhana masyarakat nelayan. Menurut Amiruddin, kelengkapan dokumen menjadi keharusan bagi nelayan yang melaut sehingga terbebas dari masalah hukum.  

"Kami berharap pemerintah memperhatikan hal ini dengan serius, agar para nelayan tidak mengalami kesulitan saat akan melaut. Kemudahan mendapatkan izin akan membantu mereka menghindari masalah hukum dan meningkatkan keamanan di laut," ujarnya.

Amiruddin mengungkapkan bahwa selama ini banyak nelayan Aceh yang terjerat hukum karena tidak memiliki izin yang sah saat di laut. Izin melaut, izin kelayakan, surat izin tangkap dan surat lainnya merupakan dokumen penting bagi nelayan.

"Tantangan yang dihadapi oleh nelayan tidaklah mudah. Mereka seringkali terdampar di tempat-tempat yang jauh, oleh karena itu, pengurusan izin harus lebih efisien dan tidak membebani mereka karena lambannya izin keluar," tambahnya.

Amiruddin juga mengajak pemerintah untuk melakukan koordinasi yang lebih baik dengan lembaga-lembaga terkait. "Koordinasi yang baik antara pemerintah dan lembaga terkait sangat penting. Ini akan membantu dalam menyediakan izin-izin yang dibutuhkan nelayan sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.(sb)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved