Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini, Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Sanksi Jika Ditilang

Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Polri
Ilustrasi tilang manual 

SERAMBINEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024).

Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024),” ujar Eddy, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (12/7/2024).

Operasi Patuh 2024 dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

14 pelanggaran Operasi Patuh 2024

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh 2024.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh selama operasi pada 15-28 Juli 2024:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu

14. Penertiban parkir liar.

 

Baca juga: Mulai Besok, Polantas Se-Aceh Gelar Razia Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Sebut Sasaran

 

Sanksi pelanggaran lalu lintas

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan penindakan dari polisi atau diberi sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dilansir dari laman Pusiknas Polri, berikut sanksi yang berlaku bagi setiap jenis pelanggaran lalu lintas:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Sementara pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan

Batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan Pengendara truk yang over dimension dan overload (odol) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Pengendara kendaraan bermotor yang tak dilengkapi STNK akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Melanggar marka jalan

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

13. Menggunakan plat nomor/TNKB palsu

Pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

14. Penertiban parkir liar

Pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sesuai Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ.

 

Laporkan jika ada pungli

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, masyarakat diharapkan melaporkan jika ada polisi yang melakukan pungli.

”Segala tindakan (polisi) yang tidak terpuji wajib dilaporkan. Masyarakat tidak usah takut,” kara Latif dikutip dari Kompas.id (5/7/2024).

Hal itu ia sampaikan menyusul tiga anggotanya yang diduga melakukan pungli di Km 0+700 di Halim arah Semanggi, Jakarta, pada 4 Juli 2024 lalu.

Terpisah, pemerhati transportasi Budiyanto menilai, semua polisi mengetahui jika pungli melanggar hukum.

”Semua polisi tahu pungli adalah perbuatan melawan hukum. Mereka melakukan pungli karena ada celah dalam pembinaan dan pengawasan yang belum optimal,” ujar Budiyanto dilansir dari Kompas.id (6/7/2024).

Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Arsitektur UIN Ar-Raniry Hiasi Gampong Jantho Baru dengan Mural Kreatif

Baca juga: Cocok Bagi yang Sedang Diet, 4 Ini Minuman Mampu Membakar Lemak Tubuh

Baca juga: Hajar Inggris di Final, Spanyol Juara Euro 2024, La Furia Roja Raih Gelar Eropa Keempat

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved