Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini, Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Sanksi Jika Ditilang
Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024).
Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024),” ujar Eddy, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (12/7/2024).
Operasi Patuh 2024 dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
14 pelanggaran Operasi Patuh 2024
Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh 2024.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh selama operasi pada 15-28 Juli 2024:
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu
14. Penertiban parkir liar.
Baca juga: Mulai Besok, Polantas Se-Aceh Gelar Razia Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Sebut Sasaran
Sanksi pelanggaran lalu lintas
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan penindakan dari polisi atau diberi sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dilansir dari laman Pusiknas Polri, berikut sanksi yang berlaku bagi setiap jenis pelanggaran lalu lintas:
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sementara pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan
Batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan Pengendara truk yang over dimension dan overload (odol) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Pengendara kendaraan bermotor yang tak dilengkapi STNK akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Melanggar marka jalan
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
13. Menggunakan plat nomor/TNKB palsu
Pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
14. Penertiban parkir liar
Pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sesuai Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ.
Laporkan jika ada pungli
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, masyarakat diharapkan melaporkan jika ada polisi yang melakukan pungli.
”Segala tindakan (polisi) yang tidak terpuji wajib dilaporkan. Masyarakat tidak usah takut,” kara Latif dikutip dari Kompas.id (5/7/2024).
Hal itu ia sampaikan menyusul tiga anggotanya yang diduga melakukan pungli di Km 0+700 di Halim arah Semanggi, Jakarta, pada 4 Juli 2024 lalu.
Terpisah, pemerhati transportasi Budiyanto menilai, semua polisi mengetahui jika pungli melanggar hukum.
”Semua polisi tahu pungli adalah perbuatan melawan hukum. Mereka melakukan pungli karena ada celah dalam pembinaan dan pengawasan yang belum optimal,” ujar Budiyanto dilansir dari Kompas.id (6/7/2024).
Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Arsitektur UIN Ar-Raniry Hiasi Gampong Jantho Baru dengan Mural Kreatif
Baca juga: Cocok Bagi yang Sedang Diet, 4 Ini Minuman Mampu Membakar Lemak Tubuh
Baca juga: Hajar Inggris di Final, Spanyol Juara Euro 2024, La Furia Roja Raih Gelar Eropa Keempat
Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri Minta Maaf Perintahkan Propam Usut Tuntas |
![]() |
---|
Detik-detik Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Taktis Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
VIDEO - Sebelum Melintasi Bireuen Pastikan Surat Kendaraan Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.