Berita Banda Aceh
Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap, Ketua BRA Jadi Tersangka
Benar Ketua BRA dan lima tersangka yang terdiri dua PNS pada Sekretariat BRA dan tiga pihak wiraswasta ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pi
Benar Ketua BRA dan lima tersangka yang terdiri dua PNS pada Sekretariat BRA dan tiga pihak wiraswasta ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu. Ali Rasab Lubis, Plt Kasi Penkum Kejati Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan lima orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total anggaran sebesar Rp 15.713.864.890, yang bersumber dari APBA-P tahun 2023.
"Benar Ketua BRA dan lima tersangka yang terdiri dua PNS pada Sekretariat BRA dan tiga pihak wiraswasta ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Serambi, Selasa (16/7/2024).
Total ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Ketua BRA berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, ada M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan dan HM selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia. Penetapan Ketua BRA dan CS dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur sumber anggaran APBA-P TA 2023.
"Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka menjadi tersangka," jelasnya. Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP, yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Selanjutnya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Perbuatan para tersangka terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No.1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Pembayaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan kakap dari BRA untuk masyarakat korban konflik. Dalam pengadaan tersebut, total pagu anggaran sebesar Rp 15,7 miliar dianggarkan dengan rincian; paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Namun, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 kelompok penerima manfaat, dan keuchik, diperoleh fakta ke-9 kelompok tersebut tidak pernah menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif). Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh.(iw)
Para Tersangka
SH (Ketua BRA)
ZF (Koordinator penghubung)
MHD (KPA)
M (PPATK)
ZM (Peminjam perusahaan)
HM (Penghubung rekanan)
Berita Banda Aceh
kasus korupsi
Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kaka
Korupsi Budidaya Ikan Kakap
Ketua BRA
| Nelayan Butuh Penyederhanaan Izin |
|
|---|
| Blok A Lifting 45 Ribu Barel Kondensat, Lifting Kondensat Perdana 2026 |
|
|---|
| Satgas PRR Aceh Minta Pemda Respons Serius Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG |
|
|---|
| Pengemudi Mengantuk, 3 Kendaraan Tabrak Beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda Banda Aceh |
|
|---|
| Sekda Aceh Tekankan Kewirausahaan dan Integritas, Berbicara di Wisuda Universitas Widya Mataram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ali-Rasab-Lubis-OKE.jpg)