Selebriti

Fakta Baru Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp 50 Juta untuk Jual Beli Narkoba

JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain

Editor: Nur Nihayati
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba 


JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain
 
SERAMBINEWS.COM - Aktor Ammar Zoni telah menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Mantan suami Irish Bella diungkap bukan saja mengosumsi tapi juga pemberi modal.

Hal ini terungkap dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dnegan terdakwa aktor, Ammar Zoni.  Fakta ini menjegal upaya pengajuan rehabilitasi yang diajukan. 

Fakta ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Khareza Mokhamad Thayzar salah satu anggota JPU angkat bicara. Menurutnya fakta ini  Ada apakah?

"Ada fakta baru dalam sidang," Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain, Akri sebesar Rp 50 juta untuk jual beli narkoba.

Baca juga: Sudah 8 Bulan, Ammar Zoni Tak Ketemu Anaknya, Begini Kata Irish Bella

"Menurut pengakuan Akri, dia menerima uang modal dari Ammar untuk jual beli narkoba. Kesaksian Akri jadi fakta kunci terkait keterlibatan Ammar di jaringan narkotika," ucapnya.

Karena fakta ini, Ammar Zoni pun tak kunjung dipindahkan ke Panti Rehab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.

Pihak Ammar Zoni terus mendorong JPU untuk segera mungkin memindahkannya ke panti rehab, menjalankan ketetapan majelis hakim.

Baca juga: Mantan Pj Bupati Bandung Barat Bawa Senjata Api dan Peluru ke Rutan, Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Pihaknya baru menerima surat ketetapan dari hakim soal assesmen Ammar Zoni, dalam persidangan Minggu lalu. Namun, Jaksa belum memindahkannya karena masih menunggu perintah atasan.

"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab," katanya.

Menurut Reza, Akri tidak mungkin berbohong. Sebab, dalam percakapan Akri dan Ammar, terdapat bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian uang kes Rp 5 juta.

"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved