Selebriri
Nasib Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Disebut Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba dengan Bandar
Nasib artis Ammar Zoni yang dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nasib artis Ammar Zoni yang dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).
Ammar juga didenda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ammar dinilai JPU turut terlibat bisnis narkoba yang dijalankan bandarnya yang juga berstatus terdakwa, Akri.
Artis Ammar Zoni yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Ini pun menjadi kali ketiganya Ammar Zoni berurusan dengan kasus penyalagunaan narkoba.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan terhadap mantan suami Irish Bella.
Selain itu Ammar Zoni disebut terlibat dalam bisnis narkoba.
Dalam sidang e-court yang berlangsung kemarin, Ammar Zoni mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.
Adapun Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
Ammar yang mendengar tuntutan tersebut langsung terdiam dan menyebut menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," ucap Ammar Zoni.
Baca juga: Sudah 8 Bulan, Ammar Zoni Tak Ketemu Anaknya, Begini Kata Irish Bella
Modali bisnis narkoba
JPU Azam Akhmad Akhsya membeberkan alasan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba kali ini.
Sebab Ammar dinilai telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.