Berita Aceh Timur

Ancam Lansia dengan Pisau, Pemuda di Aceh Timur Diamankan Polisi, Ini Pemicunya

"Dari pengakuan pelaku, ia tidak terima dituduh mengambil ikan di tambak milik orang lain, kemudian ia pun mengancam Jafar," tuturnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Humas Polres Aceh Timur
AD (22), saat ditangkap Polres Aceh Timur setelah mengancam lansia di Gampong Naleung, Aceh Timur, Kamis (18/7/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang pria berinisial AD (22), di Kecamatan Julok, Aceh Timur diamankan ke Polres Aceh Timur lantaran mengancam seorang warga lanjut usia (lansia) bernama M Jafar (62), menggunakan senjata tajam jenis pisau, Kamis (18/7/2024). 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari informasi Kapolsek Julok, Iptu Rudiono yang menyebutkan bahwa warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur mengamankan AD, 22 tahun, warga Desa Naleung yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap warga setempat.

Setelah diamankan, AD mengaku dirinya telah melakukan pengancaman terhadap M Jafar, 62 tahun, nelayan, warga Desa Naleung, Kecamatan Julok.

Pengancaman ini dipicu karena AD tidak terima dengan perkataan korban yang mengatakan bahwa ia mengambil ikan di tambak milik orang.

"Dari pengakuan pelaku, ia tidak terima dituduh mengambil ikan di tambak milik orang lain, kemudian ia pun mengancam Jafar," tuturnya.

Saat ini, AD beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pengancaman sudah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved