Langsa

Pemko Langsa Usulkan 430 Hektare Tanah Warga Masuk Program Tora ke Menteri LHK 

Permohonan dilakukan Pemerintah Kota Langsa tersebut dalam rangka menyukseskan Program Strategis Nasional Reformasi Agraria...

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Foto Diskominfo Langsa
Pj Wali Kota Langsa Syaridin saat menyerahkan berkas usulan lahan warga ke program Tora kepada Kepala BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo, di ruang kerjanya. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa mengusulkan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI terkait rencana inventarisasi dan verifikasi terhadap lahan seluas 430,48 hektare milik masyarakat yang berada dalam peta indikatif.

Permohonan dilakukan Pemerintah Kota Langsa tersebut dalam rangka menyukseskan Program Strategis Nasional Reformasi Agraria di wilayah Kota Langsa. 

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd, MPd, saat menerima audiensi Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo, S.Hut, M.Si, di ruang kerja Pj Wali Kota, Kamis (18/7/2024). 

Menurut Syaridin, dirinya selaku Pj Wali Kota Langsa tentunya sangat mendukung sepenuhnya program Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan Tanah Objek Reforma (Tora) Agraria ini.  

Kehadiran program Tora akan menjadi dorongan pemerintah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

"Tanah yang dimiliki masyarakat yang tepat berada di dalam kawasan hutan tentunya tak sedikit memiliki sengketa maupun potensi konflik dalam kawasan hutan," sebutnya.

Pj Wali Kota berharap tanah dalam peta indikatif SK 6132 Tahun 2024 tentang peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ini dapat diberikan kepada masyarakat yang telah mengelola tanah itu.

"Saya berharap semoga program ini benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Langsa," pungkas Pj Wali Kota.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Langsa, Ridwanullah, S.STP, meminta masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini guna mengelola lahan yang selama ini mungkin belum legal.

Sehingga tanah tersebut nantinya mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan untuk kebutuhan menjalankan usaha mereka. 

Dia menerangkan, ini merupakan program Pj Wali Kota Langsa dalam rangka mengurangi angka inflasi daerah dengan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang dibebaskan melalui Inver-Tora.

Selain itu juga untuk memperlancar usaha mereka, dan mungkin dapat memanfaatkan sertifikatnya untuk jaminan dana KUR, UMKM, serta lainnya.

"Bagi masyarakat yang belum paham dengan program ini nantinya dapat langsung konsultasi ke Dinas Pertanahan," sebutnya.

Ridwanullah merincikan lahan yang diusulkan ke Kementerian LHK terhadap program Tora ini yaitu di Kecamatan Langsa Barat 266,91 hektare, Kecamatan Langsa Baro 54,93 hektare, Kecamatan Langsa Lama 7,70 hektare, dan Kecamatan Langsa Timur 100,94 hektare. (*)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved