Pemuda Lombok Cabuli Bocah Laki-laki, Pelaku Sodomi Korban saat Tidur di SPBU, Begini Modusnya

SA melakukan aksi sodomi saat korban M tidur di SPBU di Kabupaten Lombok Barat.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelecehan dan sodomi terhadap anak laki-laki 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda nekat mencabuli bocah laki-laki dengan cara menyodomi korban di Lombok

Pelaku SA (20) melakukan tindak kekerasan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur berinisial M (12).

Pelaku SA melakukan aksi sodomi saat korban M tidur di SPBU di Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku SA pria asal Sakra, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini telah ditangkap polisi.

Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, dugaan tindak pidana kekeraaan seksual terjadi pada 25-26 Juni 2024 di sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara. 

"Korbannya laki-laki berusia 12 tahun, dia pelajar, pelaku SA (20) pekerjaan sehari-hari di bengkel aktivitas bareng grup kecimol di Lombok Timur," kata Puja di Polda NTB, Kamis (17/7/2024). 

Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka SA adalah mengiming-imingi korban uang sejumlah Rp 50.000 dan meminta korban mengantar tersangka ke suatu tempat. 

Baca juga: Sosok Agun Saufi, Napi Kasus Sodomi Sembunyi di Plafon Selama 16 Hari, Kabur karena Terlilit Utang

Kronologi Kejadian

Kejadian berawal saat korban yang naik sepeda motor bertemu tersangka di jalan di kawasan Lombok Tengah.

Tersangka meminta korban mengantarnya dengan janji akan diberikan uang. 

Saat itu korban setuju mengantarkan tersangka karena mengira jaraknya tidak jauh.

Namun ternyata tersangka meminta diantar sampai di rumah tersangka SA di Sakra, Lombok Timur. 

Sampai di Lombok Timur, tersangka meminta korban menunggunya berganti baju kemudian tersangka meminta korban mengantar ke tempat teman-temannya yang sedang melakukan giat budaya kecimol.

 "Hal itu disetujui oleh korban karena ada janji-janji untuk memberikan uang sejumlah Rp 50.000, kemudian pelaku mengendarai sepeda motor korban dan mengajak korban berputar-putar dan sampailah ke SPBU di Lombok Barat sekitar pukul 23.00 Wita," kata Puja. 

Karena merasa capek dan hari sudah malam, korban tidur di salah satu tempat di sekitaran SPBU.

Ketika korban sedang tidur, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban

"Setelah tindakan itu terjadi, korban merasa tidak nyaman lalu pergi ke toilet. Tersangka menyusul di salah satu toilet kemudian kembali melakukan aksinya," kata Puja. 

Puja mengatakan, saat kejadian korban tidak berani melawan karena merasa takut dan kondisi saat itu sudah malam. 

"Karena kondisinya ketakutan sudah jam 12 malam di salah satu SPBU di Lombok Barat dan kondisi saat itu sepi sehingga tidak mampu melakukan perlawanan," terang Puja. 

Baca juga: Seorang Oknum Keuchik di Aceh Timur Diduga Sodomi Anak Bawah Umur, Sekdes Pastikan Sudah Damai

Diajak ke KLU

Pada paginya sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka kembali mengajak korban pergi ke Kabupaten Lombok Utara (KLU).

 "Di sana pun di salah satu tempat di KLU tersangka kembali melakukan aktivitas dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang saat itu masih berusia 12 tahun," kata Puja. 

Karena korban tidak juga kembali pulang ke rumah, orang tua korban merasa khawatir terhadap kondisi anaknya dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lombok Utara. 

Kasus ini kini ditangani oleh Polda NTB karena rumah korban dan TKP berada di beberapa wilayah di NTB. 

Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka karena diduga telah melakukan kekerasan seksual sodomi kepada anak di bawah umur. 

"Berdasarkan scientific crime investigation yang dilakukan tim unit PPA Polda NTB, perbuatan itu benar nampak jelas terjadi," kata Puja. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 6D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Serta Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 C dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Sedangkan persangkaan terhadap UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS - Angin Kencang Rusak Puluhan Bangunan di Simpang Rangkaya, Aceh Utara

Baca juga: VIDEO - Goweser Weng Bacut Jelajah Pulau Weh Sabang

Baca juga: Terungkap sudah Kehilangan Momen Masa Kecil Anaknya, Ini Kata Rossa

Kompas.com dengan judul "Modus Iming-iming Uang, Pria asal Lombok Timur Sodomi Korban di Bawah Umur di SPBU"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved