Berita Lhokseumawe

Putra Aceh Ibrahim Qamarius Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Pencetus Pembatasan Transaksi Tunai

Sedangkan tekat Ibrahim untuk mengikuti seleksi ini, tidak lepas dari prestasi dirinya, yakni merupakan sosok pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Dr Ibrahim Qamarius. 

Sedangkan tekat Ibrahim untuk mengikuti seleksi ini, tidak lepas dari prestasi dirinya, yakni merupakan sosok pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dr Ibrahim Qamarius putra Lhokseumawe, Provinsi Aceh dilaporlan secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Ibrahim Qamarius yang juga merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh (Unimal) akan bersaing dengan 317 peserta lainnya dari seluruh Indonesia.

"Untuk proses pemdaftaran sudah berakhir. Dimana dalam berkas pendaftaran juga kita lampirkan makalah sesuai yang disyaratkan. Sehingga kini tinggal menunggu hasil selrksi administrasi. Informasinya akan diumumkan Rabu besok," kata Ibrahim, kepada Serambinews.com, Selasa (23/7/2023).

Sedangkan tekat Ibrahim untuk mengikuti seleksi ini, tidak lepas dari prestasi dirinya, yakni merupakan sosok pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang. 

Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai ini pun telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tahun 2011 lalu.

Ibrahim Qamarius juga menguraikan, dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada seleksi Capim KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.

"Menurut saya, sejauh ini pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya," katanya.

Sehingga bila dia terpilih sebagai salah seorang Pimpinan KPK, maka akan berusaha meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.

"Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud. Kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Karena dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen," tegasnya.

Diuraikan juga, ada sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai.

Sehingga sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Rakor Pencegahan Korupsi dengan KPK, Komit Pastikan Transparansi Pemerintahan

"Kita telah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala dan kita sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian," ujarnya.

Ibrahim juga memaparkan, hasil penelitian kualitatif dia pada tahun 2016-2017, dengan informan Ketua Badan Legislasi dan sebagian anggota Komisi 3 DPR-RI, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan PPATK, KPK, OJK, Kemenkumhan, Kemenkeu, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Tunai (Pembatasan Transaksi Uang Kartal) dan lainnya, semua menginginkan pembatasan transaksi tunai segera diterapkan karena dianggap akan mengurangi korupsi 70-80 persen. 

Jadi dia menilai, sekarang adalah momentum yang tepat untuk melahirkan UU Pembatasan Transaksi Tunai sehingga akan menjadi salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden Terpilih H Prabowo Subianto.

UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk negeri tercinta.

”Untuk mewujudkan UU Pembatasan Transaksi Tunai, UU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik dan UU lainnya kita perlu meningkat koordinasi, lobi dan negosiasi. Kita semua berdoa semoga semakin banyak negawaran yang berbuat terbaik untuk Indonesia bebas dari korupsi, sehingga akan menjadi negara makmur, sejahtera, tenteram dan damai”, harapnya.
 
Untuk diketahui, Dr Ibrahim Qamarius cukup konsisten meneliti tentang pembatasan transaksi tunai, dimana untuk penyelesaian Disertasi S3 juga melakukan penelitian dengan judul Manajemen Pembatasan Transaksi Tunai untuk Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia (Studi Kasus di Beberapa Lembaga Negara) tahun 2016-2017, di DPR-RI, Bank Indonesia, PPATK, KPK, OJK, Kemenkeu, Kemenkumham, dan lainnya.

Sebelumnya, untuk Tesis S2 juga meneliti tentang pembatasan transaksi tunai, dengan responden Sivitas Akademika universitas- universitas di Indonesia dan perguruan tinggi lainnya.

Disamping itu, Ibrahim Qamarius juga mempunyai pengalaman sebagai praktisi ekonomi dan bisnis lebih dari 15 tahun.

Atas izin atasan (sesuai PP No. 30 Tahun 1980), pernah menjadi Direksi dan Komisaris, Penasehat, Konsultan beberapa perusahaan yang menjadi Dealer/Mitra/Agen Pengembangan Usaha untuk produk PT PAL Indonesia, PALL Corporation, AREVA T&D Ltd, dan lain-lain.

Dr Ibrahim Qamarius juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh. Inkubator Bisnis ini pernah menjadi salah satu inkubator bisnis terbaik pada tahun 2017-2020, karena setiap tahunnya bisa meloloskan sekitar 5 Startup pada Program kegiatan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Salah satu start up binaannya Nurhanifa dari PT Fugha Pratama Mandiri dinyatakan lolos workshop ke Inggris tahun 2018 bersama 10 start up lainnya dari seluruh Indonesia.

Sebagai salah satu pimpinan inkubator bisnis terbaik di Indonesia, Dr Ibrahim Qamarius berkesempatan mengikuti magang internasional selama 7 hari di Finlandia bersama beberapa inkubator bisnis yang mendapatkan hibah fasilitasi pengembangan kelembagaan dari Kemenristekdikti tahun 2019.

Dr Ibrahim Qamarius juga pernah melakukan kegiatan studi banding pemberantasan Korupsi ke China-Taiwan pada tahun 2017, dan pada tahun 2019 sempat juga mengunjungi beberapa komunitas dan lembaga pemberantasan korupsi di Finlandia. 

Selain itu, menjadi pembicara pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang pada berbagai forum ilmiah di berbagai daerah.(*)

Baca juga: OJK Beri Edukasi Keuangan Syariah kepada Pelaku UMKM dan Mahasiswa di UIN Ar-Raniry

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved