WNA

Mengenal Golden Visa yang Diterima Shin Tae-Yong, Fasilitas Izin Tinggal Bagi WNA Hingga 10 Tahun

Golden visa adalah layanan yang memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
PSSI.ORG
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong 

"Namun, harus kerja keras lagi agar bisa memandang Piala Dunia yang akan datang," imbuh Shin Tae-yong.

Lalu apa itu golden visa dan fasilitas apa saja yang diperoleh dari layanan ini?

Baca juga: Segera Diluncurkan, Simak Manfaat Lebih Golden Visa yang Bakal Manjakan WNA di Indonesia

Mengenal apa itu golden visa

Golden visa adalah layanan yang memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.

Presiden Jokowi mengatakan, peluncuran golden visa bertujuan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

“Untuk mempermudah pelayanan kita kepada investor dan juga kepada global talent, yang diberikan kesempatan untuk datang ke Indonesia dengan fasilitas Golden Visa,” ujar Presiden, Kamis (25/7/2024), dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Adapun kebijakan penerapan fasilitas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Mengacu aturan tersebut, golden visa diberikan kepada WNA yang berinvestasi dengan melakukan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua (second home).

Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan Golden Visa pada Rabu (24/7/2024)
Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan Golden Visa pada Rabu (24/7/2024) (docs. Sekretariat Kabinet)

Syarat menerima golden visa

Melansir Kompas.com, Kamis (25/7/2024), mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023, WNA dapat menerima golden visa dan tinggal di Indonesia apabila menanam investasi dengan besaran sebagai berikut:

1. Izin tinggal 5 tahun

  • WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 38 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: 25 juta dollar AS atau Rp 380 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar

2. Izin tinggal 10 tahun

  • WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: Rp 50 juta dollar AS atau Rp 814 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Golden Visa, WNA Punya Kesempatan Tinggal di Indonesia hingga 10 Tahun

Kelompok WNA penerima golden visa

Sementara itu, untuk kelompok WNA yang bisa menerima Golden Visa, diatur dalam Pasal 186.

Adapun kelompok WNA yang bisa menerima golden visa sebagaimana disebutkan dalam pasal 186 ialah sebagai berikut.

1. Penanaman modal

  • WNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia
  • WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia
  • WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.

2. Penyatuan keluarga

  • WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  • Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin dan menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  • WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

3. Repartasi Mantan

  • WNI yang akan tinggal tanpa penjamin
  • Keturunan mantan WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved