WNA
Mengenal Golden Visa yang Diterima Shin Tae-Yong, Fasilitas Izin Tinggal Bagi WNA Hingga 10 Tahun
Golden visa adalah layanan yang memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
4. Rumah kedua
- Rumah kedua
- Keahlian khusus
- Tokoh dunia
- WNA yang berusia 60 tahun atau lebih.
Fasilitas pemegang golden visa
Merujuk pada pasal 190, pemegang golden visa akan menerima fasilitas minimal sebagai berikut:
- Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri
- Layanan prioritas di Kantor Imigrasi
- Layanan prioritas dari intansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.
Biaya membuat golden visa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, disebutkan tarif golden visa yang berlaku:
a. Visa
1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan:
- Paling lama 5 tahun: Rp 10 juta
- Paling lama 10 tahun: Rp 15 juta
2. Visa tinggal terbatas: Rp 500.000.
3. Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu:
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I: Rp 1 juta
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II: Rp 2 juta
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III: Rp 8 juta
b. Izin keimigrasian
1. Izin tinggal terbatas
- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta
- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta
2. Izin tinggal tetap
- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta
- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta
- Jangka waktu tak terbatas: Rp 15 juta
3. Izin masuk kembali
- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 3,5 juta
- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 5 juta
- Berlaku tidak terbatas: Rp 8 juta.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.