Rabu, 22 April 2026

Video

VIDEO - Polres Bireuen Amankan Tersangka Beserta Barang Bukti 248,39 Gram Sabu

Saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM,  – Aparat penegak hukum Polres Bireuen melalui tim Opsnal Satres Narkoba, beberapa hari lalu menangkap seorang warga Bireuen di salah satu kecamatan di Bireuen tersangkut kasus sabu.

Pada Rabu (24/7/2024) petugas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bireuen dengan menangkap dua pelaku.

Dua pelaku yang diamankan berinisial JA (44) dan As (44), keduanya warga Lhokseumawe dan ditangkap di kawasan Lhokseumawe. Selain menangkap dua tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti 248,39 gram sabu dan barang bukti lainnya.  

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Humas dan penyidik Satresnarkoba, Kamis (25/7/2024) sore mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dan penyelidikan informasi dari seorang tersangka yang telah diamankan.

Berdasarkan informasi awal Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengarah ke wilayah kota Lhokseumawe. Sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (24/7/2024) bertempat di sebuah rumah di Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, polisi menangkap pemilik narkotika jenis sabu tersebut.

Saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah mengamankan seorang tersangka, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya di salah satu desa di Lhokseumawe.

Kedua tersangka diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau dipenjara 20 tahun dan serendah - rendahnya 6 tahun penjara. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved