Selasa, 5 Mei 2026

Berita Gayo Lues

Dua Pengedar Ganja Diringkus, 1 DPO Lompat ke Sungai

"Tersangka TA yang melihat petugas langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Kala Tripe..." SETIYAWAN EP, Kapolres Gayo Lues

Tayang:
Editor: mufti
FOR TRIBUNGAYO
DIRINGKUS - Dua warga di Kecamatan Tripe Jaya diringkus polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Minggu (28/7/2024). 

"Tersangka TA yang melihat petugas langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Kala Tripe..." SETIYAWAN EP, Kapolres Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dua warga asal Desa Rerebe dan Kuala Jernih, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues, diringkus Satresnarkoba Polres Gayo Lues, akibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kedua tersangka AN (28) dan MS (42) ditangkap petugas di lokasi berbeda bersama barang bukti ganja kering, Jumat (26/7/2024).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial TA yang masih DPO setelah melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Kala Tripe. Adapun tersangka AN memperoleh ganja kering tersebut dari MS yang menanam sendiri ganja tersebut di kebunnya.

Demikian disampaikan Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP SH SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Yose Rizaldi didampingi  Plt Kasihumas Ipda Andi Christian Saragih, kepada TribunGayo.com, Minggu (28/7/2024). Disebutkan, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 755  gram dari tersangka AN (24) warga Rerebe.

Usai menginterogasi, tersangka itu mengakui bahwa ganja kering itu diperoleh dari tersangka MS (42).

Tersangka AN ditangkap petugas ketika hendak memberikan ganja kering itu kepada tersangka berinisial TA yang masih DPO yang sudah dibeli seharga Rp 150.000. Transaksi barang haram tersebut dilakukan di pinggir sungai Kala Tripe kawasan Desa Pasir.

"Sebelum serah terima ganja, tersangka AN keburu ditangkap setelah dibuntuti petugas sebelumnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Tersangka TA yang melihat petugas langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Kala Tripe dan persawahan lalu kabur ke tengah hutan," jelasnya.(c40)

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 755 gram, sebuah sepeda motor, uang Rp 120.000,  dan handphone merek Redmi berwarna hitam.

"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti itu guna penyidikan lebih lanjut. Kini kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kasatresnarkoba Iptu Yose Rizaldi.(c40)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved