Berita Gayo Lues
Dua Pengedar Ganja Diringkus, 1 DPO Lompat ke Sungai
"Tersangka TA yang melihat petugas langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Kala Tripe..." SETIYAWAN EP, Kapolres Gayo Lues
"Tersangka TA yang melihat petugas langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Kala Tripe..." SETIYAWAN EP, Kapolres Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dua warga asal Desa Rerebe dan Kuala Jernih, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues, diringkus Satresnarkoba Polres Gayo Lues, akibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kedua tersangka AN (28) dan MS (42) ditangkap petugas di lokasi berbeda bersama barang bukti ganja kering, Jumat (26/7/2024).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial TA yang masih DPO setelah melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Kala Tripe. Adapun tersangka AN memperoleh ganja kering tersebut dari MS yang menanam sendiri ganja tersebut di kebunnya.
Demikian disampaikan Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP SH SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Yose Rizaldi didampingi Plt Kasihumas Ipda Andi Christian Saragih, kepada TribunGayo.com, Minggu (28/7/2024). Disebutkan, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 755 gram dari tersangka AN (24) warga Rerebe.
Usai menginterogasi, tersangka itu mengakui bahwa ganja kering itu diperoleh dari tersangka MS (42).
Tersangka AN ditangkap petugas ketika hendak memberikan ganja kering itu kepada tersangka berinisial TA yang masih DPO yang sudah dibeli seharga Rp 150.000. Transaksi barang haram tersebut dilakukan di pinggir sungai Kala Tripe kawasan Desa Pasir.
"Sebelum serah terima ganja, tersangka AN keburu ditangkap setelah dibuntuti petugas sebelumnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Tersangka TA yang melihat petugas langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Kala Tripe dan persawahan lalu kabur ke tengah hutan," jelasnya.(c40)
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 755 gram, sebuah sepeda motor, uang Rp 120.000, dan handphone merek Redmi berwarna hitam.
"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti itu guna penyidikan lebih lanjut. Kini kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kasatresnarkoba Iptu Yose Rizaldi.(c40)
| Anggota DPR RI Yakin Pengembangan Kopi Skala Besar Jadi Jawaban Ekonomi Masyarakat Gayo Lues |
|
|---|
| Mengenal Biyak Opat: Warisan Adat Gayo Lues dalam Menjaga Ikatan Persaudaraan |
|
|---|
| Suntikan Rp25 Miliar Buka Asa Baru Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues |
|
|---|
| Bupati Galus Dialog dengan Petani Kopi Desa Penggalangan Blangkejeren, Tekankan Perubahan Pola Pikir |
|
|---|
| Sopir Dumptruk Datangi Basecamp PT Pelita Nusa di Blangkejeren, Tuntut Pembayaran Tunggakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TSK-GANJA-GAYO-LUWES.jpg)