Berita Lhokseumawe
Ini Tarif Parkir untuk Lima Kendaraan di Kota Lhokseumawe, Bila Melebihi Ketentuan Silahkan Lapor
Kepada masyarakat juga diharapkan, bila menemukan tukang parkir yang memgambil biaya diatas tarif yang telah ditetapkan, maka dipersilahkan melapor.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kepada masyarakat juga diharapkan, bila menemukan tukang parkir yang memgambil biaya diatas tarif yang telah ditetapkan, maka dipersilahkan melapor.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menetapkan tarif parkir untuk lima kendaraan.
Tarif parkir ini pun telah disosialisasikam pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan menyebarkan spanduk di sejumlah lokasi strategis.
Sedangkan tarif parkir sesuai dengan Qanun tersebut, untuk truk gandeng/trailer/kontainer Rp 10 ribu setiap sekali parkir.
Bus/truk Rp 6 ribu untuk sekali parkir, Kendaraan bernotor angkutan barang jenis box dan pick-up Rp 3 ribu untuk sekali parkir.
Lalu kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/mini bus/sedan dan sejenisnya Rp 2 ribu sekali parkir.
Serta sepeda motor (roda dua) Rp 1 ribu untuk sekali parkir.
Sedangkan untuk menghindari dan mengingatkan tukang parkir agar tidak mengambil biaya diatas tarif, maka pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, pada Senin (29/7/2024) pagi tadi, telah menggelar apel untuk tukang parkir di halaman kantor tersebut.
"Langkah ini kita ambil sesuai dengan arahan dari bapak Pj Wali Kota," ujar Kasatpol PP WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana.
Sedangkan saat apel berlangsung, pihaknya menegaskan agar tukang parkir dapat memberi pelayanan yang baik dan standar kepada warga.
"Lalu yang paling kita tegaskan, agar tidak mengambil biaya melebihi tarif," ujarnya.
Kepada masyarakat juga diharapkan, bila menemukan tukang parkir yang memgambil biaya diatas tarif yang telah ditetapkan, maka dipersilahkan melapor.(*)
Baca juga: Satpol PP Ciduk 10 Tukang Parkir Liar di Lhokseumawe, Hasil Tes Urine Semua Positif Narkoba
| Dua Karateka STC Lhokseumawe Raih Medali di Senkaido International Piala Kemenpora |
|
|---|
| Seminar MAA Lhokseumawe, Farhan :Bandar Teluk Samawi Sudah Megah Sejak Abad ke 13 |
|
|---|
| 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
|
|---|
| Kerusakan Elektronik Akibat Pemadaman, Konsultan Hukum: PLN Harus Tanggungjawab Kerugian Konsumen |
|
|---|
| Penghitungan Penghasilan Neto Dokter Dibahas Pada Forum di Kantor Pajak Lhokseumawe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.