Berita Pidie

Gadis Mane Jadi Kurir Sabu

Gadis Z mengakui baru pertama kali menjadi kurir sabu. Z disuruh orang yang pelakunya sudah dikantongi polisi, dan kini masuk DPO. JAKA MULYANA, Kapol

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MIK saat memimpin Konprensi Pers di terkait kasus narkoba di Mapolres Pidie, Senin (29/7/2024). 

Gadis Z mengakui baru pertama kali menjadi kurir sabu. Z disuruh orang yang pelakunya sudah dikantongi polisi, dan kini masuk DPO. JAKA MULYANA, Kapolres Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Resnarkoba Polres Pidie menangkap gadis cantik asal Kecamatan Mane, berinisial Z (19). Gadis berkulit putih dan berpostur mungil itu dihadirkan polisi bersama kurir sabu lainnya dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin (29/7/2024).

Amantan Serambi, kemarin, konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, Kasat Narkoba, AKP Iskandar, Kasat Intelkam, AKP Mawardi, dan Kasi Humas, AKP Anwar.

Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadirkan tujuh kurir sabu dengan memakai baju tahanan Polres Pidie. Satu perempuan muda sebagai kurir sabu juga dihadirkan Resnarkoba Polres Pidie, yang memakai masker.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar kepada Serambi, Senin (29/7/2024) mengatakan, gadis berinisial Z ditangkap polisi pada 19 Maret 2024. Saat itu, polisi menyaru sebagai pembeli barang haram tersebut. Z ditangkap polisi di jalan Kecamatan Mane saat melakukan undercaver buy dengan polisi pada malam hari.

Kata Kasat Resnarkoba, dari tangan wanita Z, polisi menyita barang bukti seberat 0,16 gram sabu dalam paket kecil. Z menjadi kurir sabu baru pertama kali, yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Sehingga, wanita muda itu terbujuk rayuan menjadi kurir sabu.

"Gadis Z mengakui baru pertama kali menjadi kurir sabu. Z disuruh orang yang pelakunya sudah dikantongi polisi, dan kini masuk DPO," jelasnya.

Kata AKP Iskandar, Resnarkoba Polres Pidie juga menghadirkan enam kurir  sabu yang berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Pidie. Adalah lelaki berinisial AZ (18) sebagai mahasiswa dan RD (34), yang keduanya warga Kecamatan Padang Tiji. Kurir sabu tersebut diringkus pada 23 Juli 2024.

Berikutnya, FK (36) sebagai nelayan warga Kecamatan Batee, yang ditangkap di Tanjong Usi pada 20 Juli 2024 dan  JL (36) warga Kecamatan Muara Tiga (Laweung), yang ditangkap di Simpang Beutong, Laweung, pada 17 Juli 2024.

Selain itu, MR (30) sebagai tani, warga Kecamatan Kota Sigli, yang ditangkap di Kecamatan Kembang Tanjong 27 Juni 2024, dan AL (19) mahasiswa warga Kecamatan Kota Sigli, ditangkap di Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, tanggal 13 Juni 2024.

"Hasil pemeriksaan, ketujuh pelaku sebagai kurir sabu. Hasil tes urine yang kita lakukan, ternyata pelaku tidak mengkonsumsi narkoba," jelasnya.

Ia menyebutkan, kasus sabu pada tahun 2024 menurun, di mana berhasil diungkap 60 kasus. Sementara pada tahun 2023, Resnarkoba Polres Pidie mengungkap 75 kasus narkoba.

"Dalam mengungkap kasus narkoba, kita telah berhasil menangkap 61 warga Pidie terlibat narkoba. Warga bersedia menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit ekonomi," pungkasnya. (naz)

Tidak Mengetahui Sabu

Wanita Z (19) warga Kecamatan Mane yang ditanya wartawan, kemarin, mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika barang yang diantar itu adalah narkoba. Z sebagai kurir dibayar biaya mengantar barang haram itu Rp 30.000.

"Saya tidak tahu jika barang itu sabu, dan dibayar ongkos antar Rp 30.000. Saya sangat menyesal menjadi kurir sabu," jelasnya.

Z mengakui, kalau dirinya hanya menamatkan pendidikan SMP di Kecamatan Mane. Dan, dirinya baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Akibat perbuatan itu, Z harus meringkuk di sel tahanan Polres Pidie.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved