Berita Langsa

Kedapatan Jadi Juru Tulis Judi Togel, Seorang Lansia di Langsa Dicambuk 11 Kali

Saat itu, RM ditangkap aparat Reskrim Polres Langsa sedang melakukan aktivitas maisir sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis togel.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Terpidana RM saat menjalani eksekusi uqubat ta'zir cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Saat itu, RM ditangkap aparat Reskrim Polres Langsa sedang melakukan aktivitas maisir sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis togel.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang warga Kota Langsa usia lanjut, RM (64), Jumat (2/8/2024) dicambuk sebanyak 11 kali di depan umum, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.

Eksekusi uqubat ta'zir cambuk terhadap RM ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syar'iah Langsa Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2024 tentang hukum jinayat. 

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Kamaruzzaman SHI, melalui Danton WH, Hery Iswadi, menyebutkan, terpidana RM merupakan warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota. 

Sebelumnya, RM diamankan di Dusun Pajak Ikan, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, RM ditangkap aparat Reskrim Polres Langsa sedang melakukan aktivitas maisir sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis togel.

Bersama RM petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang Rp 105.000 hasil aktivitas maisir, 1 buah buku rekapan, 1 unit HP merk Oppo A12 dan 1 buah pulpen.

Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 2 Penjudi Online

Menurut Hery, RM dilakukan eksekusi uqubat ta'zir cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, tanggal 04 Juli 2024.

Dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 15 kali dimuka umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari uqubat ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 11 kali cambuk dimuka umum. 

Sementara bertindak sebagai Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Muhammad Daud Siregar SH. (*)

Baca juga: VIDEO - Algojo Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pasangan Zina Hingga Tujuh Penjudi


 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved